GagasanRiau.Com Pekanbaru- Baru sekitar enam bulan menjabat, Amril Mukminin dan Muhammad ST, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis santer dilaporkan ke pihak penegak hukum. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bermula dari Kelompok massa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengaku dari Forum Mahasiswa Bengkalis Jakarta, Rabu (29/6/2016) pagi. Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jalan S Hasanudin No 1 Jakarta Selatan.
Koordinatornya, Firman, mereka mengaku melaporkan kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, yang melibatkan mantan anggota DPRD Bengkalis Amril Mukminin yang kini menjadi Bupati Bengkalis.
Padahal, lanjut Firman, kasus tersebut sudah ditangani Polda Riau dan beberapa orang sudah jadi tersangka seperti mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi.
“Anehnya, Amril Mukminin hingga saat ini tidak juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dari nyanyian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis disebutkan bahwa Amril Mukminin ikut sama-sama menikmati uang korupsi. Kami menilai ada dugaan pilih kasih,” ujar Firman yang disampaikan ke awak media.
Menurut Firman lagi, dalam laporan ke Kejagung, diduga Amril menggusulkan proposal sebanyak 15 buah melalui Anggota Dewan yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Bahkan disebutkannya juga, bahwa dalam daftar penerimaan uang, nama Amril juga tercantung menerima uang Rp 10 juta.
“Mengapa Heru Wahyudi yang menerima Rp 15 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kenapa Amril tidak,” kata salah seorang massa.
Hingga Rabu (29/6/2016) sore tadi, belum ada respon dari pihak Kejagung berhubung sempat terjadi hujan deras di Jakarta. Sehingga massa dan mahasiswa asal Riau tersebut akan terus menyampaikan aspirasinya sampai ke KPK.
Sebagaimana Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim yang diketahai Marsudin Nainggolan menyebutkan, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Hal ini juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim yang diketahai Marsudin Nainggolan menyebutkan, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 , Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp31 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.
Sementara itu giliran Wakil Bupati Muhammad ST, juga di demo sekelompok orang sekitar 4 orang menamakan diri Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka sang Wabup didepan kantor Gubernur Riau Kamis(14/7/2016).
Muhammad dituding terkait kasus alih fungsi lahan yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung, Pengusaha Kelapa Sawit serta Edison Marudut Marsadaul Siahaan dari PT. Citra Hokiana Triutama tentu masih ada tersangka lainnya. Uniknya kelompok kecil ini selang dua hari berangkat ke Jakarta kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Tepat di depan gedung KPK.
Reporter Arif Wahyudi