Untuk Pengusaha, Pemko Pekanbaru Obral IMB Sementara

Selasa, 06 September 2016 - 23:56:33 wib | Dibaca: 7168 kali 
Untuk Pengusaha, Pemko Pekanbaru Obral IMB Sementara

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Berdalih atas nama investasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan mengobral izin kepada pengusaha-pengusaha ritel di Bumi Bertuah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bersifat sementara itu diperkirakan pekan depan sudah bisa diterbitkan.

"Kalau tim bisa bekerja sesuai target yang ditetapkan maka perizinan sementara  minggu depan sudah bisa dikeluarkan," kata Asisten II Setdako Pekanbaru Dedi Gusriady di Pekanbaru, Selasa (6/9/2016), usai memimpin rapat persiapan penerbitan IMB sementara.

Meskpun diakui Dedi,  Pemko Pekanbaru belum memiliki payung hukum dalam penerbitan IMB sementara tersebut.  Dan pihaknya kini menggesa penerbitan  persyaratan dan payung hukum yang mendukung penerbitan IMB sementara. penyebab tidak adanya payung hukum dalam penerbitan IMB tersebut tertunda karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat sudah kadaluawarsa Desember lalu.

"Dasar hukumnya peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR no 05. Tahun 2016, dan untuk turunan payung hukumnya kami sudah menerbitkan tiga SK dan Peraturan Walikota bagi penerbitan IMB sementara tahun 2016," terang Dedi.

Ia merinci adapun tiga SK dimaksud yakni tentang pelimpahan kewenangan, pembentukan tim teknis, serta penerbitan IMB sementara," terangnya.  

Dedi yakin jika SK keluar dan semua tim bekerja, maka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan maka Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) segera menerbitkan IMB sementara.

Ia menambahkan dalam tim tersebut ada delapan isntitusi yang memiliki tugas masing-masing diantaranya, unsur pemerintah, Perguruan Tiggi, Arsitektur, Tata Ruang, PU dan sebagainya.

Dijumpai pada tempat berbeda Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru  Mulyasman membenarkan saat ini pengajuan IMB sudah antri. Jumlahnya hampir 500 izin.

"Kesemuanya kini sedang menanti proses IMB sementara," katanya singkat.

Sekedar informasi, beberapa rencana investasi oleh para pemodal di Kota Pekanbaru mengalami kendala, sehingga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak Januari hingga Agustus. Data Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di instansi itu hilang miliaran rupiah.

"Seharusnya jumlah PAD Distarubang Pekanbaru sampai bulan Agustus 2016 sudah mencapai Rp16 Miliar, jika setiap bulannya dihitung PAD sebesar Rp2 miliar," kata Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman tanpa merinci sudah berapa yang terealisasi. (ANTARA)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA