GagasanRiau.Com Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) hingga pertengahan 2017 mendatang.
"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman E-KTP," kata Tjahjo.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang, tersebar di berbagai daerah.
"Maka dari itu, batas waktu perekaman data E-KTP yang semula akhir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan," kata Mendagri.
Mengenai ketersediaan blangko E-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Mendagri mengatakan stok blangko E-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi.
Dia meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.
"Tentunya, (permintaan blangko) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam E-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," kata Mendagri.
Dari pengalaman yang sudah ada, menurut Tjahjo, banyak blangko E-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data E-KTP.**
Editor: Arif Wahyudi