Kader Gerindra Riau Aseng Terpidana Kasus Pembukaan Lahan Akan Di PAW

Selasa, 27 Desember 2016 - 20:32:04 wib | Dibaca: 2965 kali 
Kader Gerindra Riau Aseng Terpidana Kasus Pembukaan Lahan Akan Di PAW

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terpidana kasus alih fungsi lahan akan gantikan antar waktu oleh partai besutan Prabowo Subianto tersebut dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Dimana keputusan yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Riau mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Riau, Siswadja Muljadi alias Aseng, ke Dewan Pimpinan Pusat karena telah berstatus terpidana atas kasus pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Kita teruskan ke DPP. Mohon petunjuk apakah Siswadja ini mau di-PAW atau tidak. Jika sesuai aturan harus di-PAW, maka akan kita PAW. Kita menunggu petunjuk dari DPP dulu," kata Ketua DPW Gerindra Riau, Eddy Tanjung dihubungi dari Pekanbaru, Senin (26/12/2016).

Bersamaan dengan itu dia juga menyampaikan salinan putusan eksekusi dari tempat perkara yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam kasus itu, Aseng divonis 12 bulan bulan, tiga bulan subsider denda (Rp1 miliar).

"Kita baru dapat beberapa minggu yang lalu," ungkap Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau ini.

Selain itu, lanjut dia, DPD Gerindra Riau juga melampirkan tata tertib yang berlaku di DPRD Riau yang menyatakan jika seorang anggota dewan mangkir mengikuti Sidang Paripurna sebanyak enam kali secara berturut-turut, maka status keanggotaannya akan diganti.

"Kalau tatib katanya, di DPRD Riau, enam kali tidak ikut paripurna, harus di PAW. Aturannya begitu. Nah, aturan yang ada kita sampaikan. DPP yang memutuskan," tambahnya.

Sementara itu Siswadja awalnya dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, Rohil, sejak 16 November dan selanjutnya dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Siswadja dieksekusi dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan tersebut, Siswadja dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan.

Jika diberhentikan sebagai anggota DPRD Riau, Siswadja Muljadi akan digantikan oleh Dewi Sri Wahyuni, calon legislatif dari Partai Gerindra peraih suara terbanyak kedua untuk Daerah Pemilihan Rokan Hilir setelah Aseng, dalam Pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu untuk DPRD Riau.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA