GagasanRiau.Com Tembilahan - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini terus mensosialisasikan tentang biaya kenaikan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di daerah setempat.
Kenaikan tarif biaya pembuatan SKCK tersebut seperti dipaparkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Erol R. Risambessy, S.I.K bahwa kenaikan tarif penerbitan SKCK tersebut naik 200 persen, yang awalnya Rp.10.000,- kini sudah naik 3 kali lipat menjadi Rp.30.000,-.
Kenaikan tersebut berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 adalah pengganti dari PP RI Nomor 50 Tahun 2010 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 3 Desember 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Terjadinya kenaikan tarif penerbitan SKCK dari Rp.10.000,- menjadi Rp. 30.000,- terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 lalu. Dalam PP 60/2016 ini terdapat penambahan jenis PNBP seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Sementara untuk BPKB sebelumnya yang hanya Rp.80.000,- kini naik menjadi Rp.225.000,-, STNK sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100.000,-, dan TNKB dari Rp.30.000,- naik menjadi Rp.60.000,-,"ungkapnya kepada GagasanRiau.com diruangan Kasat Intelkam Polres Inhil.
Dipaparkannya lagi, kenaikan cukup tinggi terjadi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu penerbitan surat mutasi ke luar daerah hanya Rp.75.000,- untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya naik menjadi Rp.150.000,- untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp.250.000,-.
Erol juga mengungkapkan bahwa mengenai kenaikan tarif penerbitan ini pihak kepolisian Inhil terus melakukan sosialisasi sejak awal Augustus 2016 lalu kepada masyarakat atas intruksi Mabes Polri melalui surat telegram.
"Kita telah mensosialisasikan ini kepada masyarakat, mulai dari menyebarkan brosur dan memasang spanduk tentang kenikan tarif penerbitan SKCK kepada para pemohon SKCK," ungkapnya lagi.
Bahkan pihaknya akan memberikan himbauan kepada Bhabinkamtibmas Polsek disetiap kecamatan agar melaksanakan sosialisasi tentang kenaikan tarif penerbitan SKCK di Desa Binaannya karena masih banyak warga yang tidak mengetahui tentang kenaikan penerbitan SKCK tersebut.
Untuk mempermuda pembuatan SKCK, pihak Polres Inhil sendiri, dikatakan Erol, telah mendapat bantuan dari Mabes Polri berupa perangkat komputer 2 unit. Perangkat ini nantinya akan melayani masyarakat dengan mudah untuk membuat SKCK secara online.
"Jadi mengurusnya lebih mudah dan hanya membutuhkan waktu maksimal 15 menit untuk membuat SKCK dengan menggunakan sistem komputerisasi yang telah disediakan," paparnya.
Sementara untuk persyaratannya juga tidak ada perubahan dengan peraturan yang lama."Cukup dengan menyiapkan photo copy KTP, KK dan pas photo 4x6 enam lembar, masyarakat sudah bisa mendapatkan SKCK yang dibutuhkan dengan cepat," tutupnya
Reporter Daud M Nur