Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan BNN Riau

Rabu, 15 Maret 2017 - 15:02:16 wib | Dibaca: 2572 kali 
Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan BNN Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Barang Bukti (BB. Red) hasil operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dimusnahkan. Dimana sabu-sabu sekitar lima kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 1594 butir dari dua kasus.

Dijelaskan oleh Kepala BNN Riau dua kasus diungkap tersebut terdiri di dua tempat masing-masing di Kampung Dalam dan penangkapan di Kabupaten Siak yang juga melibatkan oknum Brimob Daerah Riau.

"Pemusnahan barang bukti dari dua kasus di Kampung Dalam Pekanbaru dan Kandis Kabupaten Siak," kata Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol M. Wahyu Hidayat di Pekanbaru, Rabu (15/3/2017).

Diraikan Kepala BNNP Riau, untuk kasus di Kampung Dalam disita pada 23 Februari dihancurkan BB 38 paket sabu-sabu siap edar seberat 106 gram. Penghancurannya dimasukkan dalam dua plastik.

Dan untuk sabu-sabu tertangkap di Siak awalnya diumumkan seberat 5 kg, namun setelah ditimbang menjadi 4,975 kg. Dijelaskan Kepala BNNP 5 Kg itu masih berat kotor ditambah dengan kemasannya yang bermerek "Bu Wangin Wang" asal Malaysia.

Pada penangkapan sabu tersebut juga diamankan 1.599 butir eskatasi dan yang dimusnahkan sebanyak 1.594 butir.

Penghancuran barang bukti dicampur lalu diblender kemudian diaduk dalam air di sebuah wadah. Selanjutnya dibuang di selokan depan Kantor BNNP, Jalan Pepaya Pekanbaru.

Sebanyak 0,1 gram dari sabu-sabu dua kasus itu disisihkan untuk laboratoriaum dan barang bukti pengadilan, begitu juga dengan pil ekatasi yang tersisa.

Pada kasus di Kampung Dalam melibatkan satu tersangka dan satu lainnya masih Daftar Pencarian Orang. Sedangkan kasus di Siak melibatkan tujuh orang tersangka, dua tertangkap membawa barang tersebut dan lima lainnya merupakan pemesan.

Turut hadir dalam pemusnahan itu, para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, BNN Kota Pelanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Siak, dan Kejaksaan Negeri Siak.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA