Ilegal Logging di Kabupaten Meranti, Satu Buron

Ahad, 02 April 2017 - 10:06:51 wib | Dibaca: 3054 kali 
Ilegal Logging di Kabupaten Meranti, Satu Buron

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dugaan perambahan hutan kayu alam terjadi Kabupaten Meranti. Tiga orang warga Selat Panjang diamankan polisi beserta Barang Bukti kayu olahan.

Tiga orang ini SAI 39 tahun warga Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. WAM 32 tahun, RUS 41 tahun. Sementara itu tauke nya Say buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

"Senin tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 10.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang  yang diketahui telah melakukan dugaan Tindak Pidana Ilegal logging" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu malam (1/4/2017).

Mereka kata Guntur ditangkap didalam areal hutan Sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti

Polisi jelas Guntur mengamankan kayu olahan yang sudah digergaji sebanyak lebih kurang 15 Tan (lebih kurang 21 Meter kubik) berbagai bentuk dan ukuran.

Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" tukas Guntur.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA