Selain Berikan Penghargaan, Wardan Lepas 593 ASN Pemkab Inhil Alih Status ke Provinsi

Selasa, 03 Januari 2017 - 12:44:13 wib | Dibaca: 1821 kali 
Selain Berikan Penghargaan, Wardan Lepas 593 ASN Pemkab Inhil Alih Status ke Provinsi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Selain berikan penghargaan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Bupati HM Wardan juga melepas 593 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelepasan tersebut dilakukan HM Wardan saat apel hari pertama kerja di tahun 2017 di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Selasa, 3 Januari 2017.

593 ASN terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana statusnya dialihkan ke Provinsi terkait UU Nomor 33 Tahun 2014.

Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh ASN yang telah mengabdi kepada Kabupaten Indragiri Hilir.

"Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan terimakasih dan penghargaan sebesar besarnya atas sumbangsih dan pengabdian yang diberikan kepada Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.

Untuk diketahui, 593  ASN tersebut terdiri dari 519 orang dari Dinas Pendidikan, satu orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 1 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 6 orang dari Dinas Pertambangan dan Energi dan 66 orang dari Dinas Kehutanan.(adv/humas)


Loading...
BERITA LAINNYA