Belum Diangkatnya Honorer K-II, Karena BKD Riau Tidak Serius

Ahad, 01 Maret 2015 - 03:04:38 wib | Dibaca: 1891 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terkatung-katungnya pengakatan honorer Kategori II hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menilai sumbernya ada di Badan Kepegawaian Daerah Riau tidak bisa meyakinkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) agar menandatangani Surat Keputusan (SK).

Dimana tenaga honorer Kategori II (K-II) yang belum juga diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun sudah dinyatakan lulus lebih dari setahun.

Karena belum ditandatanganinya suatu surat oleh Pelaksana Tugas Gubernur setempat.

"Sekarang "bola" itu ada di BKD Riau yang harus meyakinkan Plt Gubernur untuk menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) itu bahwa prosedur pengangkatan honorer K-II sudah memenuhi syarat. Tapi sampai saat ini belum ada perkembangannya," kata Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi di Pekanbaru, Sabtu.

Dalam SPTJM itu, lanjut dia, ada klausul yang mengatakan Plt Gubernur Riau siap menerima sanksi administrasi hingga pidana jika ada yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itulah, lanjut dia, mungkin saja belum diyakini proses tersebut bersih.

Saat ini, menurutnya di Riau hanya ada dua pemerintahan dimana kepala daerahnya belum menyelesaikan masalah honorer K-II. Keduanya adalah Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum tandatangan SPTJM.

"Kalau prosesnya benar tentu akan diteken Plt gubernur. BKD sepertinya tidak siap meyakinkan Plt gubernur,"

Terkait permasalahan ini hampir sebulan yang lalu, puluhan Honorer K-II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat. Mereka mengaku tidak tahu lagi kemana mengadu karena BKD tidak kunjung memberi kepastian

"Kami adukan kepada Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Namun jawaban yang didapat, kami ini diangkat pada masa sebelum kepemimpinannya," kata salah perwakilan Honorer K-II, Linda.

Padahal, lanjut dia, terhadap sekitar 100 honorer itu sudah dilakukan verifikasi data, kemudian verifikasi ulang lagi dan pada Desember 2014 dinyatakan telah lengkap. Tapi belum ada juga SPTJM hingga habis batas waktunya akhir tahun lalu.

Oleh sebab itu, dia meminta agar ada pegangan untuk diprioritaskan kembali pegangkatannya. Terlebih lagi, Honorer K2, kata dia, telah dua kali disalip pengangkatannya oleh pelamar umum.

Editor Arif Wahyudi sumber antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA