GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pasangan suami istri (Pasutri) diduga telah melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh personil Polsek Reteh, Rabu (24/5/2017) sekira pada pukul 10.00 wib.
Terduga Pelaku berinisial JS alias JK (45 tahun) dan istrinya RDL alias I (27 Tahun) diamankan di Jalan Kantor KUA Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil -Riau.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Reteh, AKP Suharyono menceritakan kronologis penangkapan diawali dari informasi masyarakat, yang menyebutkan, bahwa ada sepasang suami istri, sedang berpesta narkotika di rumahnya sendiri, di Jalan Kantor KUA Kelurahan Pulau kijang Kecamatan Reteh.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggota Polsek Reteh melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat data yang akurat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah, yang terletak di Jalan Kantor KUA, dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh AKP Suharyono," ungkap AKP Suharyono Kamis (24/5).
Pada saat penggerebekan, terduga pelaku JS, sempat melarikan diri dari dalam rumahnya melalui pintu jendela samping dan bersembunyi dirumput - rumput yang berjarak sekitar 7 meter dari rumahnya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1 buah jarum pembakar sabu-sabu. Kemudian ditemukan lagi, barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hijau yg didalamnya berisikan 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol plastik warna putih, di pekarangan rumah terduga pelaku, yang berjarak sekitar 3 meter dari tempatnya bersembunyi," ungkapnya lagi.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Daud M Nur