Di Riau, 63 Orang Jadi Tersangka Pungli

Senin, 29 Mei 2017 - 16:58:56 wib | Dibaca: 2595 kali 
Di Riau, 63 Orang Jadi Tersangka Pungli

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 63 orang menjadi Tersangka (TSK) Pungutan Liar (Pungli). Ke 63 orang ditangkap dan diamankan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) yang dibentuk Polda Riau hingga ke tingkat Kabupaten Kota.

Sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Riau selama periode Januari-Mei telah berhasil menangani sebanyak 32 kasus.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 63 tersangka dan kerugian materi yang di akibatkan tindakan ini sebesar 38.399.500.

"Selama periode Januari Mei pihak Kepolisian Daerah Riau telah menangani sebanyak 32 kasus Pungli dengan 63 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau  Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, S.IK MM Senin siang (29/5/2017) di ruang kerjanya.

"Dengan rincian 2 kasus yang telah masuk tahap P21, tahap II terdapat 1 kasus, dalam proses Sidik 6 kasus, 7 kasus dalam riksa,dan 12 kasus dalam proses Pembinaan," lanjut Kabid Humas Polda Riau.

Kasus Pungli yang terjadi periode Januari Mei meliputi beberapa sektor dan melibatkan beberapa instansi pemerintah maupun penegak hukum yang ada di Provinsi Riau.

Beberapa kasus yang ditangani Polda Riau terkait permasalahan Pungli ini.

Masing-masing Pungli yang terjadi di terminal Bus, 15 kasus 27 tersangka. Pungli Pegawai Dishub kepada Sopir Truck Fuso di jalan raya 5 kasus 10 tersangka. Pungli Calo KTP KK di Disdukcapil 3 kasus 8 tersangka. Pungli anggota Polri baik itu dijalan maupun di dalam kantor 6 kasus 10 tersangka.

Pungli terkait izin Jasa Konstruksi (1 kasus 4 tersangka). Pungli di transportasi Laut kepada Penumpang tanpa menggunakan tiket resmi 1 kasus 1 tersangka. dan Pungli terhadap Pedagang Kaki Lima dengan modus Uang kebersihan 1 kasus 1 tersangka.

Reporter Wandrizal


Loading...
BERITA LAINNYA