GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN. Red) Kabupaten Kampar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah ditetapkan tersangka karena menerbitkan sertifikat lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Sebagaimana disampaikan oleh Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Zaiful Yusri Kepala BPN Kampar ini ditahan atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat Surat Hak Milik Lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
"ZY ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk 20 hari mulai dari sekarang, Rabu (8/3). Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," kata kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/3/2017).
Zaiful Yusri akhirnya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 lalu setelah menjalani pemeriksaan konfirmasi barang bukti. Tersangka itu keluar dari ruangan pidana khusus dengan mengenakan seragam oranye sambil menutupi wajahnya ketika mau naik mobil.
Dugaan pidana ini terkait penerbitan Surat Hak Milik 217 lembar untuk 28 orang di dalam kawasan Taman Nasional itu pada tahun 2004. Sertifikat hak milik tanah yang masuk kawasan hutan itu seluas 500an hektare dialihkan jadi milik pribadi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saksi sudah 30 lebih diperiksa. Ada enam ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, ahli keuangan negara, kehutanan dari Univeraitas Airlangga.
Pihaknya juga sudah melakukan penyitaan alat bukti 511 hektare kawasan hutan yang telah berubah jadi kebun sawit. Selain itu juga telah memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. Kerugian ekonomi totalnya adalah 17,45 miliar terdiri dari nilai hutang sebanyak aset negara menjadi hak milik tahun perolehan 2004 dan nilai aset setelah jadi kebun sawit.
Selain itu, juga menetapkan lima tersangka lainnya yang masuk dalam panitia penerbitan sertifikat. Kelimanya HN Ketua panitia, ARN sekretaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota. Sebenarnya, kata Sugeng ada satu lagi ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum.
Ditanyakan terkait penguasa lahan dalam sertifikat itu, Sugeng mengatakan hal teraebut ditangani oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau. Perkembangannya sudah ada JS yang ditetapkan sebagai tersangka perambahan lahan.
"Tidak bisa hukum dua kali atas rangkaian yang sama. Apakah bisa ada dakwaan alternatif yang kedua bagi petambah lahan? Ternyata itu tidak memungkinkan karena perkara kehutanan dan korupsi dalam satu surat dakwaan tak mungkin digabung," ungkap Sugeng.(ANT)
Editor Arif Wahyudi