Inilah 2 Nama Jaksa Pendamping Pada Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:42:33 wib | Dibaca: 5380 kali 
Inilah 2 Nama Jaksa Pendamping Pada Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau
Ilustrasi Jaksa

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dalam proyek pembuatan payung elektrik di kawasan Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau ternyata juga didampingi oleh Jaksa Pendamping dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, yang dikutip dari laman resmi Kejati Riau, Tugas dan Fungsi Asdatun ini antara lain :

a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Nah berdasarkan penelusuran tim redaksi ternyata dalam proyek pembuatan payung elektrik di Masjid Agung An Nur Provinsi Riau tersebut ternyata ada nama Meilinda SH, MH sebagai Jaksa pendampingnya.

Selain Meilinda juga ada nama Rully Afandi SH, MH yang ketika proyek payung elektrik tersebut berjalan dia menjabat sebagai Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada
Kejaksaan Tinggi Riau.

Dua nama tersebut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun merupakan jaksa pendamping yang mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan proyek payung bermasalah tersebut.

Rully saat dikonfirmasi tim redaksi tidak membantah bahwa dirinya menjadi jaksa pendamping dalam proyek payung elektrik tersebut.

"Ya (jadi jaksa pendamping_red) tapi kan bukan nama saya aja, ada banyak itu, nanti disampaikan oleh Kejati Riau " kata dia pada Juma'at 14, Juni 2024 melalui sambungan telepon genggamnya.

"Kita nggak sampai teknis pembayaran, nanti disampaikan melalui Kejati Riau ya, biar satu pintu, nanti kita informasikan ke Humas Kejati Riau melalui Asdatunnya " jelasnya lagi.

Sementara itu Meilinda mantan Asdatun Kejati Riau meskipun pesan dalam jaringan (daring) sudah terkirim hingga berita ini dilansir belum memberikan keterangan resmi terkait dirinya yang juga masuk dalam pendampingan proyek elektrik Masjid Agung An Nur tersebut.

Begitu juga Akmal Abbas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saat dikonfirmasi secara tertulis terkait payung elektrik tersebut belum memberikan tanggapan.

Tim redaksi masih melakukan upaya konfirmasi terkait penugasan jaksa pendamping dalam proyek payung elektrik tersebut.

Untuk diketahui, bahwa proyek pembuatan payung elektrik Masjdi Agung An Nur tersebut ada dugaan korupsi.

Dan terus diusut Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kabar terbaru, penyelidikannya hampir selesai oleh tim bentukan jaksa.

Dimana Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf pernah menjelaskan, tim tinggal selangkah lagi merampungkan penyelidikan payung elektrik bernilai Rp42 miliar itu.

"Tim tinggal satu kali lagi melakukan verifikasi untuk pengujian di lapangan," kata Imran didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Heripurwanto, Jum'at siang, 3 November 2023 lalu.

Imran menyatakan pengusutan korupsi payung elektrik masih berstatus penyelidikan.

Tim yang dibentuk mencari bukti apakah ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek itu dengan meminta keterangan 13 pihak.

Payung elektrik ini bersumber dari APBD Riau dan dijadwalkan selesai pada akhir Desember 2022. Ada 6 payung elektrik yang dibangun termasuk fasilitas pelengkap lainnya.

Namun berdasarkan laman resmi yang dilansir oleh BPK Riau bahwa proyek Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali dialokasikan anggaran untuk penyempurnaannya.

Menurut BPK Riau, kepastian dianggarkan disampikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menyebutkan akan melakukan hal ini pada 2025 mendatang.

Untuk diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.

Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.

Dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan. Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.

Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.

Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.

Sesuai Sp2D terakhir. Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 Milliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang.


Loading...
BERITA LAINNYA