GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, membuktikan komitmennya untuk tidak berkompromi terhadap penyalahgunaan narkotika, di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sesuai dengan perintah Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung, S.IK, kepada jajarannya, menyelidiki, mengejar dan menangkap pelaku tindak pidana yang melanggar Undang - Undang No 35 tahun 2009 tersebut.
Seperti 5 terduga pelaku tindak pidana narkotika, diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan Unit Opsnal Polsek Kateman, Jumat, 28/7/2017.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, dan Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, S.H, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku tersebut.
Para terduga pelaku yang diamankan terdiri dari 4 pria yang berinisial Ri (26 tahun), warga Jalan Beringin Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Zul (32 tahun) warga Jalan Amuntai Kelurahan Sungai Beringin, RFW (29 tahun) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan RT (36 tahun) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin.
Keempat pria tersebut diamankan dalam sebuah operasi pada hari Jumat ini, 28/7/2017, sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kabupaten Inhil.
Dari tangan tersangka yang diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, disita barang bukti berupa 1 paket diduga sabu - sabu dibungkus plastik yang sudah terbuka (berat 9.31 gram), 1 unit timbangan, 1 buah bungkus timbangan berisikan 12 pembungkus sabu - sabu, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah sendok dari pipet,1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan 1 unit HP Samsung.
Selanjutnya, seorang wanita yang berinisial Yu (31 tahun), yang berdomisili di dua tempat yakni di Palembang Sumatera Selatan dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Wanita ini diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Kateman, Jumat sore, 28/7/2017, sekira pukul 16.30 WIB, di Pelabuhan Simpang Kiri, Jalan Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.
Dari tersangka Yu, disita 1 buah dompet bermotif belang harimau, 1 buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan 2 buah plastik berukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu - sabu, 3 buah plastik berukuran kecil yang berisikan diduga sabu - sabu dan 1 buah plastik berukuran kecil, berisikan setengah butir diduga pil ekstasi.
Barang bukti lain adalah 2 buah tabung kaca, 65 buah plastik bening diduga sebagai tempat sabu - sabu, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna putih.
Penangkapan pertama, sekaligus terhadap 4 orang pria tersebut terjadi, setelah masyarakat menginformasikan, bahwa di Jalan Tanjung Harapan, sering ada orang, yang melakukan transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, Unit Opsnal akhirnya menangkap keempat pelaku tersebut, dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sabu - sabu seperti tercantum di atas.
Seperti juga keempat pria tersebut, Yu diamankan setelah sebelumnya Polsek Kateman menerima informasi, adanya seorang wanita, yang akan membawa sabu - sabu ke wilayah Kateman.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolsek Kateman, dengan memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman, yang langsung dipimpin Kapolsek, untuk menyelidiki informasi tersebut.
Setelah menunggu, akhirnya seorang wanita yang sesuai dengan ciri - ciri dimaksud, tiba di Pelabuhan Simpang Kiri. Tak mau kehilangan, Unit Opsnal mengamankan perempuan tersebut, dan langsung membawanya ke Mapolsek Kateman.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka, yang dilakukan oleh Bhayangkari Polsek Kateman, ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.
Saat ini, kelima orang tersangka tersebut, beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Kateman, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para tersangka tersebut, diapresiasi oleh Kapolres Indragiri Hilir dan meminta Kapolsek yang lain, dapat berbuat serupa, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.