Selangkah Lagi, PTPN V Ditetapkan Tersangka Garap Kawasan Hutan

Kamis, 03 Agustus 2017 - 22:57:07 wib | Dibaca: 3728 kali 
Selangkah Lagi, PTPN V Ditetapkan Tersangka Garap Kawasan Hutan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Usai PT Hutahean kini giliran PT Perkebunan Nasional V bakal ditetapkan Tersangka. Pasalnya status PTPN V sudah mulai naik ke status penyidikan.

"Itu (PTPN V) sudah naik ketahap Sidik (Penyidikan)," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Faryadi saat dikonfirmasi, Kamis (03/08/17).

Dan kata Edi usai dilakukan gelar perkara akan dilakukan penetapan terhadap perusahaan BUMN itu.

"Masih penyidikan, tunggu gelar dulu, baru penetapan tersangka," ucapnya.

Ditanya lebih jauh, Edi menyebut, PTPN V diduga menggarap areal lahan yang masuk kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin.

Apakah penggarapan lahan di luar HGU itu terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi tidak menampiknya. Hanya saja, Edi belum merincikan berapa luasan lahan yang digarap di luar HGU.

"Luasnya sekitar ratusan hektar. Jumlah pasti masih kita tunggu dari hasil lengkap penyidikan," terangnya.

Dengan naiknya status PTPN V ke tahap penyidikan, maka, dua tinggal perusahaan lagi yang masih dalam tahap penyelidikan (Lidik, red) oleh Polda Riau, yakni PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRD Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.

Laporan Koalisi rakyat Riau (KRR) menyebutkan, bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan.

Selain itu jumlah kebun sawit tanpa hak guna usaha (HGU) berjumlah sekitar 203.997 hektar. Akibatnya Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.

Terkait PTPN V, dalam laporan KRR, perusahaan BUMN ini memiliki HGU seluas 71.188 hektar di Kabupaten Kuansing.

Dirincikan, PTPN menanam kelapa sawit di dalam pelepasan kawasan dan di dalam HGU seluas 45.913 hektar, menanam di dalam pelepasan kawasan dan diluar HGU seluas 37.741hektar, menanam diluar pelepasan kawasan dan didalam HGU 25.103 hektar dan menanam di luar pelepasan kawasan dan di luar HGU 13.272 hektar dengan total luas tanam 122.380 hektar.

Sebelumnya dalam kasus serupa, Dit Reskrimsus Polda Riau juga menaikkan status PT Hutahean dari penyelidikan ke penyidikan. Bedanya dalam kasus perusahaan ini, penyidik telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Kalau itu (PT Hutahaean, red) jalan terus kasusnya, perorangan belum, masih korporasinya," sebut Edi.

Sebelumnya, pada Minggu lalu, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, pihaknya juga akan menetapkan tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean.

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi lalu.

Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direksi. Sejauh ini, katanya, penyidikan masih berlangsung.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA