Wardan Harapkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 Berjalan Baik

Jumat, 25 Agustus 2017 - 21:46:06 wib | Dibaca: 2232 kali 
Wardan Harapkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 Berjalan Baik

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengharapkan penyelenggaraan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhil di Kantor KPUD Inhil berjalan dengan baik dan lancar, Jum'at (25/8/2017) pagi.
 
Menurutnya, penyelenggaraan sosialisasi tersebut akan dapat memberi imbas positif berupa pemahaman bagi segenap elemen masyarakat di Kabupaten Inhil tentang hal - hal teknis maupun non - teknis pelaksanaan Pemilukada yang akan dilangsungkan pada tahun 2018 mendatang.
 
"Tentunya, saya mengapresiasi upaya KPUD Inhil menumbuhkan pemahaman tentang hal - hal teknis maupun non - teknis penyelenggaraan Pilkada melalui sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja berlangsung," ungkap Bupati melalui keterangan tertulis, Jum'at (25/8/2017).
 
Dengan telah terselenggaranya sosialisasi ini, dikatakan Bupati, tahapan - tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil satu per satu akan dimulai. Oleh karenanya, Dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut menyukseskan ajang kontestasi 5 tahunan tersebut.
 
"Mari bersama - sama kita sukseskan Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Inhil, mulai dari pre - electoral period, electoral period hingga post electoral period," imbau Bupati.
 
Disamping itu, sebagai upaya menjaga pilar demokrasi dan mewujudkan amanah konstitusi, Bupati Wardan juga mengingatkan agar segenap masyarakat tidak menyia - nyiakan hak pilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Inhil tahun 2018.
 
"Saya mengingingatkan untuk masyarakat Inhil agar jangan abstain atau golput dalam Pilkada. Dalam negara demokratis ini, hak pilih saudara sekalian akan menentukan bagaimana berjalannya penyelenggaraan daerah kita tercinta, Kabupaten Inhil kedepan," ujar Bupati Wardan.
 
Sebelumnya, salah seorang komisioner KPUD Inhil, Muhammad Dong menuturkan, penyelenggaraan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 ini sejatinya memang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi segenap komponen masyarakat, terutama yang berasal dari Partai Politik selaku pihak yang akan berkompetisi.
 
"Sosialisasi ini sebagai langkah awal kami untuk menyampaikan, terutama kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang tahapan pelaksanaan Pilkada agar dapat lebih mengetahui dan lebih memahami," kata Muhammad Dong seusai sosialisasi.
 
Bagi kepentingan Parpol dan pasangan calon perseorangan, dalam sosialisasi ini, dijelaskan Muhammad Dong, secara spesifik pihak KPUD Inhil melakukan ekspose tentang hal - hal yang berkenaan dengan waktu dan syarat penyerahan dukungan kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
 
"Jadi, tahapan pencalonan akan dapat lebih jelas dengan diadakannya sosialisasi ini, mulai dari penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan kapan tahap verifikasi dan apa saja syarat yang perlu dilengkapi serta kapan waktu pendaftaran calon ke KPUD," terang Muhammad Dong.
 
Disamping perihal pencalonan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut juga dijadikan sarana penyampaian tentang pemutakhiran data pemilih. Langkah tersebut dilakukan, dikatakan Muhammad Dong atas latar belakang pemilih sebagai suatu komponen yang krusial dalam Pemilihan.
 
"Pemilih adalah 'ruh' dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika data pemilih tidak akurat maka akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan Pilkada.Jadi, menurut kami pemutakhiran data merupakan suatu hal yang penting untuk dijelaskan dihadapan para hadirin," papar Muhammad Dong.
 
Terkait pemilih, Muhammad Dong mengungkapkan masyarakat yang berhak memilih dan bisa didaftarkan di Tempat Pemungutan Suara maupun telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada mendatang adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik atau sudah melakukan KTP Elektronik.
 
"Jadi bagi Parpol maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada agar dapat mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman," kata Muhammad Dong.
 
Secara garis besar, tahapan Pilkada dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap Persiapan dan tahap Penyelenggaraan. Masing - masing tahapan tersebut dibagi menjadi beberapa sub - tahapan sebagai berikut:
 
Persiapan
 
1. Perencanaan program dan anggaran
2. Penyusunan dan Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD)
3. Penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan
4. Sosialisasi kepada masyarakat
5. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
6. Pemantauan Pemilihan
7. Pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)
8. Pemutakhiran data dan daftar pemilih
 
Penyelenggaraan
 
1. Syarat dukungan pasangan calon perseorangan
2. Pendaftaran pasangan calon
3. Sengketa TUN Pemilihan
4. Masa kampanye
5. Laporan dan audit dana kampanye
6. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
7. Pemungutan dan penghitungan
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
10. Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP)
11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi
12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih 
13. Evaluasi dan pelaporan tahapan.
 
(Adv/Diskominfo)
 
Loading...
BERITA LAINNYA