gagasanriau.com ,Pekanbaru-Anggota Ikatan Akuntan Indonesia Hariswanto mengatakan bahwa laporan dana kampanye harus sesuai dengan harga wajar di pasaran untuk menghindari adanya catatan ketika diaudit.
"Laporan keuangan dana kampanye harus merujuk pada harga wajar dan standar di pasaran agar nanti tidak menjadi catatan ketika diaudit. Contohnya jika pembuatan baliho dilakukan sendiri harus juga sesuai harga pasar meskipun sebenarnya uang yang keluar hanya pokoknya saja," kata Hariswanto di Pekanbaru, Jumat.
Selanjutnya selisih dari harga pokok dan harga pasar harus dimasukkan pada bagian sumbangan. Apabila tidak dimasukkan nanti akan menjadi catatan audit dan kemudian jika terbukti dana tersebut akan diminta dan disita menjadi milik negara.
Hal ini dilakukan apabila yang mencetak baliho adalah pperusahaan atau usaha caleg sendiri ataupun teman dekat. Bahkan apabila ada diskonpun juga diharuskan membuat laporannya dengan memasukkan yang didiskon tersebut ke bagian sumbangan.
Ilustrasinya jika baliho harga pasarnya Rp 10 juta, tapi karena punya sendiri atau teman dekat harganya Rp 3,5 juta. Maka selisih antara keduanya yakni Rp 6,5 juta harus dilaporkan sebagai sumbangan pribadi.
Begitu juga halnya dengan diskon. Misalnya 30 persen diskon dari Rp 10 juta adalah Rp 3 juta. Maka diskon itu harus dimasukkan juga ke sumbangan pribadi.
Kasus yang sama juga berlaku pada laporan dana yang bersifat jasa seperti contohnya apabila caleg adalah artis. pada saat kampanye caleg yang artis tampil meskipun tidak dibayar harus melaporkan juga harga penampilannya.
antarariau