Di Tahun 2015, Perjalanan Dinas SKPD Pemkab Siak Kelebihan Bayar Setengah Milyar Lebih

Rabu, 22 November 2017 - 22:19:09 wib | Dibaca: 2413 kali 
Di Tahun 2015, Perjalanan Dinas SKPD Pemkab Siak Kelebihan Bayar Setengah Milyar Lebih
Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pengelolaan uang negara yang digunakan lebih dari setengah milyar rupiah di 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dicurigai penggunaannya. Berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Hal ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015.

BPK RI menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas luar daerah pada 24 SKPD tersebut dinamakan Berindikasi Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp541.575.256,08.

Hal ini ungkap BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti perjalanan dinas angkutan udara (tiket penerbangan, boarding pass, airport tax) sebagai bukti perjalanan dinas dibandingkan dengan manifest passenger dari perusahaan penerbangan diketahui terdapat perbedaan data, berupa harga tiket, nama berbeda atau tidak tercantum dalam daftar manifest penumpang pesawat.

Baca Juga Perjalanan Dinas 18 SKPD Pemkab Siak Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya

Hal ini dilaporkan sebagai indikasi perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi yang senyatanya sebesar Rp541.575.256,08.

Kejadian ini disebutkan BPK RI dalam laporannya, bahwa para Kepala pada 24 SKPD selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan kerjanya.

Selain itu juga PPTK pada 24 SKPD lalai dalam mengecek kelengkapan dokumen yang diajukan masing-masing pihak yang melakukan perjalanan dinas.

Akibat kelalaian tersebut dituliskan BPK RI, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp563.021.056,08 (Rp541.575.256,08+ Rp21.445.800,00). Dan juga potensi realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp318.783.180,84 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas temuan di tahun 2015 ini, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Siak agar, memerintahkan para Kepala SKPD terkait untuk, menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp563.021.056,08 (Rp541.575.256,08+21.445.800,00) dari para pelaksana perjalanan dinas, dan  menyetorkan ke Kas Daerah.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA