GAGASANRIAU.COM, PASIR PANGARAIAN - Surat Pemberhentian Suparman sebagai Bupati di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah diterima oleh pemerintah setempat pada Rabu (10/1/2018).
Dimana SK pemberhentian Suparman itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri diserahkan Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman kepada Wakil Bupati Rohul Sukiman.
Usai menyerahkan SK pemberhentian Suparman ke Wabup Rohul Suparman secara tertutup, Sudarman kepada awak media menerangkan SK tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPRD Rohul dalam waktu sepuluh hari kerja pasca SK diserahkan.
"Nanti DPRD Rohul harus menggelar rapat paripurna pemberhentian Suparman dan mengangkat Wakik Bupati Rohul sebagai Bupati Rohul detinitif," jelas Sudarman.
"Kalau tidak diproses oleh DPRD sini (Rohul), gubernur yang proses. Kalau tak ada gubernur juga, 5 hari ke depan menteri yang proses," ulas Sudarman.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohul Sukiman masih enggen berkomentar terkait SK pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul tersebut.