GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan 3 orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, di Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis, 11/1/2018, sekira pukul 14.20 WIB.
Para tersangka bernama RG (18 tahun), pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, RRR (23 Tahun), pekerjaan pedagang ikan, warga Jalan Hasan Abdul Gani Tembilahan, dan DA (24 Tahun), pekerjaan Nelayan, juga warga Jalan H. Hasan Abdul Gani Tembilahan.
Dari mereka, disita barang bukti berupa 3 paket ganja kering, 1 linting ganja kering bekas pakai, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp.20.000,-.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini, adalah berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya orang yang sedang menggunakan ganja disebuah rumah.
Mendapat informasi tersebut, ditindaklanjuti Personel Sat Res Narkoba, dengan segera menuju TKP di Jalan Lingkar I Tembilahan. Ketiga tersangka yang lagi fly, tidak dapat mengelak. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, diperoleh barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di ruang tahanan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.