KPK Larang Mambang Mit Perbolehkan Mobdin Dipakai Mudik

Selasa, 06 Agustus 2013 - 08:19:39 wib | Dibaca: 2383 kali 

14215130638-mambang-mitgagasanriau.com ,Pekanbaru- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Busyro Muqoddas meminta para pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Apalagi kalau dipakai Premium-nya Premium kantor. Itu sudah korup berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2013. Pernyataan wakil ketua KPK tersebut diatas seakan tidak berguna apalagi memberikan rasa gentar kepada wakil gubernur Riau Mambang Mit untuk ngotot memperbolehkan para pejabat PNS lingkungan pemprov Riau memakai mobil dinas sewaktu Idul Fitri. Menurut Busyro, mobil dinas berfungsi untuk keperluan pelayanan masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri melarang tegas praktek penyalahgunaan fasilitas milik negara tersebut. “Kalau ada institusi yang tidak mendukung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu enggak bener,” katanya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui ada pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun Mambang Mit punya pandangan berbeda dengan petinggi KPK Muhammad Busyro Muqoddas. “Kalau memang tidak memiliki kendaraan sama sekali, maka bisa diberikan izin”kilah Mambang Mit 2/8/2013. Meskipun jelang lebaran ini pemerintah sudah memfasilitasi bus-bus umum untuk para pemudik dan juga banyaknya perusahaan penyewaan mobil, Mambang Mit menganggap para pejabat PNS Pemprov Riau adalah kasta yang perlu dibantu dibandingkan kebanyakan rakyat yang lebih menderita karena tak mampu memenuhi sandang pangannya. Meskipun KPK sudah mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadhan terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk penggunaan pribadi di luar kegiatan dinas. Busyro mengatakan harusnya surat edaran tersebut didukung dan didorong oleh setiap institusi pemerintah. Bahkan Muhammad Busyro Muqoddas meminta Menteri Dalam Negeri melarang tegas praktek penyalahgunaan fasilitas milik negara tersebut. “Kalau ada institusi yang tidak mendukung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu enggak bener,” katanya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui ada pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Ady Kuswanto

Loading...
BERITA LAINNYA