GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendapatkan penghargaan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (TipiNarkoba) Mabes Polri, karena dinilai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari penyidikan kasus barang haram tersebut sejak tahun 2017 hingga 2018 sebanyak 3 Kasus sudah P21, dan 2 kasus sedang Penyidikan (Sidik).
Data yang diterima
GAGASAN, penghargaan ini diterima langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Hariono Rabu (9/8/2018). Penghargaan diberikan oleh Dir TIPIDNARKOBA Brigjend Eko Daniyanto MM menempati peringkat 1.
Kasus yang ditangani oleh Polda Riau atas prestasi ini diantaranya adalah TPPU dengan Tindak Pidana asal Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka Iskandar Zulkarnain Alias Ulung terjadi pada pada April 2016 di wilayah hukum Kota Pekanbaru, dengan aset tracing disita berupa 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2013, dan uang tunai Rp 168 juta.
Kemudian kasus TPPU dengan TP asal narkotika sebanyak 40 Kg sabu dan 160 ribu extacy, yg Tersangka Eri Khusnadi Alias Eri Jek, Mei 2017 di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, dengan sengaja menempatkan uang hasil narkotika ke beberapa penyedia jasa keuangan dan membelanjakan ke harta bergerak dan tidak bergerak, mengubah ke bentuk usaha ilegal lainnya.
Dengan aset tracing yang berhasil disita kapal motor pompong 120 PK, Speed Viber 40 PK, mobil Honda HRV tahun 2016, dan 2 unit Jetsky, dengan taksiran aset sekitar 600 juta, serta uang tunai Rp18 juta rupiah.
Selanjutnya kasus TPPU dengan TP asal Narkotika memiliki 40 Kg sabu dan 160 ribu extacy, Tersangka Zulfadhli alias Fadhl menempatkan uang hasil narkotika ke penyedia jasa keuangan dan mengalihkan ke bentuk usaha legal dengan membuat perusahaan untuk sewa Jetsky di Pantai Selat Baru Bengkalis, medio Mei 2017 di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Dengan aset tracing yang berhasil disita uang tunai sebanyak 260 juta rupiah.
Kasus ke empat sedang dilakukan penyidikan, kasus TPPU, berasal dari bisnis Narkoba dengan memiliki sabu sebanyak 1,5 Kg, Tersangka Ida Fauziah dan suaminya Hendri Giriang September 2017 di wikayah hukum Kota Pekanbaru dengan aset tracing telah disita uang tunai Rp.57.800.000, dan 2 buah BPKB sepeda motor, aset lain masih dalam pengembangan.
Kasus kelima masih proses penyidikan (Sidik) Kasus TPPU yang berasal dari TP narkotika memiliki sabu 2,5 Kg, Tersangka Ririyadi dan Masdoni dengan jumlah aset berhasil diblokir Rp. 1,5 milyar, aset lain masih dalam pengembangan.
"Alhamdulillah kita Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat Plakat dan Piagam Penghargaan sebagai Peringkat I Terbaik I Se Indonesia pada Comunity Fungsi Resnarkoba khususnya dalam penanganan TPPU degan Pidana asal kasus Narkoba baik dalam jumlah Kasus ditangani maupun yang sudah P21, ini menjadikan pelecut semangat bagi kami dan jajaran Polda Riau" kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Hariono.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan Pimpinan Polda menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih, agar dijadikan semangat bekerja lebih optimal.