Eni Mengakui, Erlangga Membantah

Rente Proyek PLTU Riau-1 Untuk Munaslub Golkar

Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:03:00 wib | Dibaca: 1710 kali 
Rente Proyek PLTU Riau-1 Untuk Munaslub Golkar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Bancakkan proyek nasional yang singgah di Provinsi Riau kembali menguakkan fenomena rente. Kali ini proyek pembangunan PLTU Riau-1, diakui oleh politisi yang saat ini diperiksa oleh KPK Eni Maulina Satragih bahwa aliran dananya masuk kedalam supporting dana pelaksanaan musdalub Golkar.
  Pernyataan ini kian dikuatkan bahwa nominal yang tercatat oleh dirinya untuk mendukung keberlangsungan acara tersebut sebesar Rp2M yang diterimanya melalui pengusaha Kotjo, namun hal ini dibantah langsung oleh ketua Golkar Airlangga Hartarto.
  Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR- RI mengungkapkan, bahwa ada sebagian aliran suap PLTU Riau-1, sebesar Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk kegiatan Munaslub itu.
 
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar, itu sebagian memang saya ini kan, gunakan untuk munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Eni diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mantan Mensos Idrus Marham.
 
Tak hanya Eni, aliran duit suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar juga dikatakan saksi lainnya yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Johannes B. Kotjo, Setya Novanto mengakui adanya aliran suap dugaan PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar.
 
Untuk diketahui, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
 
  Idrus juga dijanjikan kecipratan rente atas proyek tersebut sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
 
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mantan Mensos, Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Loading...
BERITA LAINNYA