4 orang pelaku dengan inisial SY (41 Tahun), JM (34 tahun), WR (31tahun) dan HMS (37 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti berikut 4 Ons (400 gram) sabu-sabu, 627,25 butir pil Ekstacy diamankan Satres Polres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sabtu dini hari 01/12/2018 tadi, Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil kembali menoreh hasil gemilang dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Inhil.
Dari hasil penangkapan tersebut 4 orang pelaku dengan inisial SY (41 Tahun), JM (34 tahun), WR (31tahun) dan HMS (37 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti berikut 4 Ons (400 gram) sabu-sabu, 627,25 butir pil Ekstacy, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang merk Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp. 71.000.000,. (tujuh puluh satu juta rupiah).
"Keempat Pelaku dari berbagai profesi tersebut telah Kami amankan saat berada dirumah pelaku SY yang berada dijalan Tengku Umar Kel. Taga Raja Kec. Kateman dan dari tangan para pelaku berhasil Kami sita Barang Bukti seperti tersebut diatas" jelas Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP BACHTIAR, SH.
Adapun tentang kronologis penangkapan para pelaku, AKP BACHTIAR, SH juga menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini sudah lebih kurang 2 bulan yang lalu.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang seringnya dilakukan transaksi narkoba dikediaman pelaku SY di Kec. Kateman tersebut, maka Kasat
Narkoba memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,"
Untuk saat ini keempat pelaku dan barang bukti hasil sitaan telah diamankan dimapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya.