Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi membuka secara resmi workshop Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Provinsi Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (9/4/2019).
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur diwakil Sekretaris Darerah Provinsi (Sekdaprov) Ahmad Hijazi membuka secara resmi
workshop Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Provinsi Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (9/4/2019).
Workshop ini mengambil tema “Penguatan Kapasitas PPID BUMD se Provinsi Riau dalam Upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik Proaktif Berbasis Teknologi”.
Sekdaprov Riau dalam sambutannya menjelaskan keterbukaaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk BUMD. Namun dikarenakan sulitnya pubsli mengakses informasi tentang BUMD, menyebabkan tingkat kepercayaan mereka relatif rendah.
Padahal Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Begitu sebaliknya, UU KIP mewajibkan kepada Badan Publik untuk menyediakan layanan informasi publik sebagai ruang layanan informasi kepada masyarakat.
"Layanan informasi publik harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Hal itu sesuai dengan prinsip pelayanan informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP yaitu cepat, akurat dan berbiaya murah," tegas Hijazi.
Diakuinya, sebagian besar BUMD di daerah ternyata belum mengimplementasikan layanan informasi dengan optimal karena disebabkan oleh beberapa hal. Seperti tingkat pengetahuan tim teknis pengelola layanan informasi yang masih minim, belum maksimalnya pendokumentasian informasi publik, dan belum semua daerah mendorong upaya publikasi informasi secara proaktif, apa lagi yang berbasis teknologi informasi.
Selaku mewakili Gubernur Riau, pada kesempatan yang baik ini, dirinya menginstruksikan kepada seluruh Badan Publik, khususnya BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se-Riau agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .
PPID ini, kata Hizaji, merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang juga tertuang dalam PP No. 61 Tahun 2010, dan dipertegas oleh Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
''BUMD adalah lembaga strategis yang diharapkan mampu menjadi penopang dan memberi nilai tambah bagi APBD. Baik provinsi maupun kabupaten/kota. Penguatan Pengelola Pejabat PID diharap mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah melalui sektor-sektor strategis,'' pungkasnya.
*