GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DS warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bernafas lega, lantaran perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke jeruji besi.
Hal ini setelah Senin 13 Mei 2019 Pukul 20.00 Wib bertempat di Polres Rokan Hilir telah dilaksanakan SG2 (Pembahasan Kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh DS.
Dimana DS pada tanggal 17 April 2019 membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain a.n Maysarah datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam keterangan pers yang diterima
Gagasan Selasa (14/5), perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Diterangkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang.
Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem bernama Siti Patimah pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu. Dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Dan dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.
Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
"Dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi" kata dia.
Kedua terangnya lagi, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya Terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih.
Padahal faktanya bahwa Terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS.
Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. sehingga meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu a.n Maysarah datang ke TPS akan tetapi Terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain," ujarnya.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," tutup Bima.