GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Agus Pramono, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Pekanbaru kecewa dua pusat hiburan malam KTV Pub Grand Dragon dan New Paragon mangkir dari panggilan. Dua pusat hiburan malam itu dijadwalkan dipanggil pada Jumat (23/7/2019), sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dikantongi.
"Tak ada datang, kami tak tahu apa alasannya. Kalau tertidur karena kerja malam, masa tak bangun-bangun, kita masih tunggu itikad baik mereka," Agus Pramono kepada media di kantornya, Jumat sore (23/8).
Dikatakan Agus, berdasarkan pengecekan izin yang dilakukan saat razia berlangsung, Grand Dragon, mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Masih berlaku hingga tahun 2020 mendatang, namun mereka tak bisa menunjukkan terkait dokumen perizinan lain termasuk kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Namun kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi kepada dua pusat hiburan malam itu pada pekan depan. "Senin,(26/8/2019), kita surati lagi, kalau masih bandel sanksi tegas siap menanti," ujar mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini.
Sebelumnya diberitakan, hiburan malam Grand Dragon Pub dan Ktv yang terletak di Jalan Kuantan III, diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Dalam Perda, ditetapkan jam operasional hiburan malam dari pukul 8.00WIB hingga pukul 22.00WIB. Namun tempat hiburan ini beroperasi hingga dinihari. Hal ini diketahui saat petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia Jumat (23/8/2019) dinihari.