GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (APEGTI) Provinsi Riau Ir, Nur Ja'far Marpaung,M.Sc, mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Riau dan sekitarnya. Gula dengan pemurnian tinggi itu dijual bebas di pasar tradisional.
Selain dijual murni, ada juga pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa. Dimana, gula rafinasi tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa.
"Bahkan bentuknya cenderung menyerupai tepung, dan bila dicampur relatif sulit diketahui, ungkap “ Nur Jaf’ar” Sabtu sore (14/9).
Menurut dia, berdasarkan pantauan selama ini distributor lebih suka menjual gula rafinasi atau yang oplosan dikarenakan harganya lebih murah, sekitar Rp5.500-Rp 6.000 per kg. Sementara katanya lagi, harga gula biasa mencapai Rp12.500 per kg.
"Dan ada juga pedagang yang menjual gula rafinasi seharga yang sama dengan gula biasa, sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar" kata Nur Jaf’ar.
Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum pengusaha importir itu, katanya telah melanggar undang - undang No. 7 tahun 2014 pasal 7, tentang perdagangan atau pasal 142 junto pasal 39 UU nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan.
Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 199, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.
Untuk itu, tegasnya dirinya selaku Ketua DPP APEGTI Provinsi Riau, menyarankan kepada pihak pemerintah untuk membentuk tim monitoring gula rafinasi.
"Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula rafinasi di Riau. Tim semestinya terdiri dari berbagai pihak instansi terkait, karena gula rafinasi tersebut banyak didatangkan dari luar" sarannya.
Sehingga lanjutnya pintu masuk harus dijaga, baik pelabuhan resmi maupun tidak resmi.