Gudang Haji Boyimin Digerebek Polisi, Diduga Tempat Penyelundupan Satwa Dilindungi

Jumat, 25 Oktober 2019 - 11:40:24 wib | Dibaca: 1889 kali 
Gudang Haji Boyimin Digerebek Polisi, Diduga Tempat Penyelundupan Satwa Dilindungi
Irfan saat menunjukan Barang Bukti Satwa Langka yang akan di selundupkan ke Malaysia

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau berhasil menangkap 15 kotak fiber berisi 1500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas dan akan diselundupkan ke Malaysia.
 
Diungkapkan Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, penangkapan dilakukan di gudang Haji Boyimin yang berada di perairan Panipahan tepatnya di Jl. Bijaksana RT.003 RW.013 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
 
Penangkapan itu pada Rabu 23 Oktober 2019, sekira pukul 15.35 Wib. Di Gudang tersebut polisi mengamankan Irfan alias Ipay 37 tahun.
 
Dia menurut keterangan polisi adalah pemilik atau yang menguasai Belangkas di gudang Haji Boyimin yang terletak di Jalan Bacang Kelurahan Tanjung Balai Selatan Kecamatan Tanjung Balai Kotamadya Tanjung Balai Provinsi Sumut.
 
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 15 kotak fiber berisi 1500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas dalam keadaan mati.
 
Pelaku ini melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Irfan alias Ipay ini serta barang bukti 15 kotak fiber berisi Belangkas dari Panipahan menuju Bagan Siapi-api diangkut untuk kemudian melanjutkan pengawalan sampai ke Pekanbaru.

Loading...
BERITA LAINNYA