GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bertempat di Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan, Pekanbaru, dilaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu 18,20 Kg dan Ekstasi 15.425 Butir.
Barang bukti narkoba berupa ekstasi dan sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk ekstasi dan sabu dilarutkan dengan air yang sudah dicampur deterjen.
Ekspos pemusnahan barang haram tersebut dihadiri Dir Res Narkoba Polda Riau, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kejari Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Irbin Ops Itwasda Polda Riau, Wadir Res Narkoba Polda Riau, Kasubbid PID Bid Humas Polda Riau, Kamis (1/8/2019) pukul 10.00 wib.
Juga menghadirkan kesembilan tersangka, diantaranya Andi (31 Tahun), Muhammad Dahlan (25 Tahun), Beri Jumaidi (19 Tahun), Reynaldi Sadam Saputra (27 Tahun), Beni Ilyas (30 Tahun), Rio Agung als Agung (22 Tahun), Eriyanto (48 Tahun), Kusnadi, Kusnadi (43 Tahun), Reni Oktarizka (25 Tahun)
Penangkapan kesembilan pelaku dilakukan berdasarkan 6 LP Dit Resnarkoba Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 284/RES.4.2 / VII / 2019 / Ditresnarkoba, tanggal 3 Juli 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/ 301/RES.4.2 / VII / 2019 / Ditresnarkoba, tanggal 12 Juli 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/ 316/RES.4.2 / VII / 2019 / Ditresnarkoba, tanggal 19 Juli 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/ 302/RES.4.2 / VII / 2019 / Ditresnarkoba, tanggal 10 Juli 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/ 307/RES.4.2 / VII / 2019 / Ditresnarkoba, tanggal 17 Juli 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/ 327/RES.4.2 / VII / 2019 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Juli 2019.
"Kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Res Narkoba Polda Riau. Sedangkan barang bukti sabu 18,20 Kg dan Ekstasi 15.425 Butir dimusnahkan," sebut Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
Editor: Arif Wahyudi