Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Narkoba, BB 7,24 Gram Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:56:05 wib | Dibaca: 933 kali 
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Narkoba, BB 7,24 Gram Sabu
Pengedar sabu

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peranap.

Pengedar itu berinisial AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Batang Peranap.

Kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan kedua pengedar itu didapatkan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,24 gram. Keduanya diringkus Sabtu, 20 Juli 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Peranap tersebut cukup dramatis, apalagi proses penangkapan para tersangka.

Dijelaskannya, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, personel Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat di Desa Pauh Ranap ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (23/7/2024).

Tindak lanjut informasi itu, Kapolsek Peranap mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

Beberapa menit kemudian, unit Reskrim mengantongi nama seorang laki-laki, yakni AM alias Awi.

Tim juga mendapat informasi tentang keberadaan target, yakni disebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap.

Benar saja, tim berhasil mengamankan AM alias Awi, saat digeledah, didalam dompetnya ditemukan 1 buah alat hisap sabu atau bong.

Awi juga mengaku menyimpan sabu dirumahnya. Tim langsung kerumah Awi, dibawah polibag bunga di depan rumahnya.

"Ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,24 gram serta sejumlah barang bukti lainnya," terangnya.

Saat di interogasi, Awi mengaku telah menjual sabu pada AM alias Awi, dia mendapatkan sabu itu dari kenalannya, MT alias Tekong, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim tiba dirumah Tekong dan mengamankan Tekong yang sedang tertidur lelap. Namun sayang, saat digeledah tidak ditemukan narkoba.

"Dari tangan Tekong hanya ditemukan uang hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Tersangka Tekong juga mengaku telah menitipkan sabu pada temannya, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi polisi.

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melihat teman Tekong itu sedang mengendarai sepeda motor disekitar lokasi penyeberangan warga setempat.

"Namun, teman Tekong sempat melihat tim dan Tekong, sehingga teman Tekong langsung melarikan diri,"

Unit Reskrim Polsek Peranap masih terus memburu teman Tekong itu, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran.


Loading...
BERITA LAINNYA