"Melihat aksi tarik menarik antara anaknya dan pelaku, ibunya langsung berteriak 'maling, jambret, tolong tolong', teriak ibu pelapor," kata Sunarto memaparkan kejadian tersebut, Selasa (12/5).
Mendengar teriakkan tersebut, pelaku langsung berdiri dan pergi ke arah sepeda motornya hendak melarikan diri. Pelapor sempat menahan kunci sepeda motor pelaku namun pelaku langsung mengigit tangan kanan pelapor hingga pelapor melepaskan tangannya dari kunci kontak sepeda motor milik pelaku.
Selanjutnya, warga sekitar saat mendengar teriakkan meminta tolong, saksi Riski bersama beberapa rekannya ikut membantu pelapor dan menangkap pelaku sehingga pelaku tidak berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut tangan sebelah kanan pelapor mengalami memar dan luka dan juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti 1 unit handphone merk OPPO F11 warna ungu, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam-Pink dengan Plat Polisi BM 3914 IO, dengan No. Rangka : MH1JM1117JK908564 dan No. Mesin : JM11E891654, berikut kunci kontak.
Pelaku Tertangkap oleh Warga
Warga berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Warga bersama korban langsung melaporkan kepada Anggota Piket Reskrim Polsek Senapelan.
Petugas saat mendapatkan informasi bahwa ada penangkapan pelaku curas oleh warga di Jalan M Yatim Kelurahan Kampung Salam Kecamatan Senapelan.
Selanjutnya Piket reskrim melakukan koordinasi kepada Kanit Reskrim, IPTU K.F Sinuraya, dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Senapelan, KOMPOL Kari Amsah Ritonga.
Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Piket SPKT Polsek Senapelan pergi ketempat kejadian yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian Anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku, Sabtu (9/6) sekira pukul 00.00 WIB.
"Saat dilakukan interograsi dan pelaku membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku hendak mengambil handphone milik pelapor namun tidak berhasil dikarenakan pelapor ada melakukan perlawanan," tutur Sunarto
Berdasarkan keterangan pelaku, Shadam Piko, bahwa telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian lainnya sebanyak 24 kali.
TKP jambret yang sudah dilakukan pelaku:
1. Simpang manggis (Burger King), Kec. Tampan, Handphone (merk tdk ingat), bulan desember 2019
2. Pasar pagi Panam Kec. Tampan, Hp xiaomi, Desember 2019
3. Jl. SM. Amin (Loket ALS) Kec. Tampan, Hp Vivo, desember 2019
4. Jl. Arengka II Kec. Tampan, Hp Vivo, januari 2020
5. Jl. Purwodadi Kec. Tampan, Hp Vivo, januari 2020
6. Jl. Kutilang sakti Kec. Tampan, Hp Vivo, januari 2020
7. Garuda sakti Km.8 Kec. Tapung, Hp Oppo, februari 2020
8. Jl. Payung sekaki (Kantor camat payung sekaki), Hp Oppo, februari 2020
9. Kubang raya (sblm kebun binatang) Kec. Siak hulu, Hp Oppo, februari 2020
10. Kubang raya Kec. siak hulu, hp (merk tdk ingat), februari 2020
11. Jl. Rajawali sakti Kec. Tampan, Hp Vivo, bulan februari 2020
12. Jl. Soekarno hatta Kec. Payung sekaki, Hp (merk tdk ingat), Maret 2020
13. Jl. Garuda sakti Km.2 Kec. Tampan, Tas berisikan dompet dan uang tunai Rp. 128.000,-, bulan maret 2020
14. Jl. Soebrantas Kec. Tampan, Hp Lenovo, bulan april 2020
15. Jl. Tuah karya Kec. Tampan, Hp Samsung J1, bulan april 2020
16. Jl. Bangau sakti Kec. Tampan, Hp Vivo, bulan April 2020
17. Jl. Delima ujung Kec. Tampan, Hp Advan, bulan Mei 2020
18. Jl. Inpres Kec. Marpoyan damai, Hp Vivo, bulan mei 2020
TKP Pencurian/Curat:
1. Parkiran Giant Panam Kec. Tampan, Hp Infinix, bulan juni 2019
2. Lintas pekanbaru - Bangkinang (dekat kampus UIN Kec. Tampan, Sepatu roda, desember 2019
3. Jl. Rowobening (dekat indogrosir) Kec. Tampan, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, januari 2020
4. Jl. Lobak Kec. Tampan, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, februari 2020
5. Jl. Taman karya Kec. Tampan, Laptop merk acer (bingkar rumah), februari 2020
6. Jl. Rambutan Kec. Marpoyan damai, 1 buah Bad cover, maret 2020