Sabu Seberat 16 Kg lebih Dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Dari 9 Tersangka

Kamis, 05 Desember 2019 - 16:43:54 wib | Dibaca: 3568 kali 
Sabu Seberat 16 Kg lebih Dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Dari 9 Tersangka
Pemusnahan Narkoba dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2019)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau bersama aparat penegak hukum lainnya Kamis siang (5/12/2019) bertempat di halaman Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Jalan Prambanan No.10 Pekanbaru memusnahkan Barang Bukti (BB) sitaan Narkoba berbagai jenis. BB tersebut dari 9 Tersangka yang berhasil ditangkap Korps Bhayangkara dan jajarannya. Barang Bukti yang dimusnahkan ini, hasil dari Operasi Antik Muara Takus 2019 yang digelar Polda Riau.
 
Saat pemusnahan, 9 tersangka turut dihadirkan menyaksikan narkoba miliknya di musnahkan. Dari 9 Tersangka itu, satu diantaranya adalah perempuan berinsial HCN alias Bunga. Ia ditangkap bersama rekannya seorang laki-laki berinsial BK, berdasarkan LP/437/RES 4.2/XI/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 22 November 2019.
 
Mereka berdua ditangkap di dua tempat kejadian perisitiwa (TKP), masing-masing di Jalan Teratai 1 Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Sukajadi, dan Perum Rebung 1 Blok H No 7 Jalan Rebung Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dari tangan mereka aparat berhasil 117 gram sabu yang turut dimusnahkan.
 
Kemudian untuk Tersangka lainnya AS, yang ditangkap di Jalan Desa Senggoro Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Dari tangannya aparat menyita 5.973,51 Gram atau 5 kilogram lebih narkotika jenis Sabu-sabu.
 
Selanjutnya pengungkapan berdasarkan LP/543/RES 4.2/XI/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 25 Desember 2019 atas nama Tersangka AA dan RC. Kedua TSK ini ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Gang Rambutan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Riau.
 
Dari mereka ini juga dimusnahkan Barang Bukti (BB) 9.398 butir pil ektasi berwarna coklat muda berlogo Kodok. Selain itu juga dimusnahkan 9.015,53 gram atau 9 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
 
Selanjutnya berdasarkan LP/545//RES.4.2/XI/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 27 November 2019, untuk Tersangka SR Alias Amek dan EF alias El. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Masing-masing ditangkap di Jalan Muslim Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya-Pekanbaru dan di Jalan Angsa Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
 
Dari kedua tangan TSK ini dimusnahkan 880,79 gram sabu. Kemudian 2,222,12 gram serbuk diduga mengandung Narkotika. Kemudian 195,56 gram serbuk diduga mengandung sabu. 515 butir pil Happy Five.
 
Untuk TSK AO alias Andi yang ditangkap di dalam kamar 314 hotel Flozo Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dimusnahkan 10.05 gram sabu.
 
TSK MZ alias Jery ditangkap di depan kos-kosan Jalan Paus Gang Muhajir Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dimusnahkan 45,4 gram sabu.
 
"Total yang dimusnahkan Sabu 16,042,28 gram atau 16 kilogram lebih, ekstasi 9398 butir, pil merek Happy Five 515 butir, serbuk diduga sabu 195,56 gram dan 2,222,12 gram serbuk diduga narkotika" ungkap Kombes Pol Suhirman Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kepada wartawan saat acara pemusnahan.
 
Pada pemusnahan itu selain Direktur Ditresnarkoba, juga dihadiri oleh pihak Kejati, Kejari Pekanbaru, BNNP, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, Pengadilan Negeri Pekanbaru, jajaran Polda dan para tersangka.   

Loading...
BERITA LAINNYA