Warga Siak Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, Sebarkan Video Hoax Tentang Masjid Terbakar

Jumat, 06 Desember 2019 - 19:03:25 wib | Dibaca: 2755 kali 
Warga Siak Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, Sebarkan Video Hoax Tentang Masjid Terbakar
Ilustrasi (Foto Internet)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laki-laki berinisial IS, warga Kabupaten Siak, berprofesi sebagai penjaga sekolah ditangkap Tim Subdit V (Cyber) Ditreskrimsus Polda Riau. Lantaran menyebarkan video hoaks soal kebakaran Masjid Agung Papua. 
 
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gunar Rahadiyanto, pada hari Kamis (5/12/2019 kemarin, IS ditangkap karena menyebarkan video hoax bahwa masjid di Wamena terbakar saat terjadi kerusuhan di Wamena beberapa waktu lalu. 
 
Video tersebut dinilai memicu keresahan sosial, pasalnya konten tersebut diunggah disaat lagi hangat-hangat kejadian di Wamena. Dan video itu juga dapat memicu kerusuhan.
 
Berdasarkan penelitian pihak kepolisian, video tersebut bukanlah masjid yang terbakar akibat kerusuhan di Wamena, melainkan video kebakaran masjid di daerah Sulawesi.
 
"Sebenarnya ini sudah lama kita selidiki cuma kita Koordinasi dengan ahli dulu setelah ditemukan unsur pidananya baru kita tangkap. Saat itu posisinya sedang terjadi kerusuhan di Papua. Kita sedang melakukan patroli cyber, dan menemukan satu akun YouTube atas nama kepemilikan tersangka IS tadi yang menyebarkan video kebakaran masjid dengan caption, masjid agung Papua terbakar. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun, lalu kita amankan," kata Gunar kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (6/12/2019).
 
Dan hasil interogasi, tersangka mengakui menyebarkan video tersebut dengan sengaja ke media sosial.
 
"Pengakuannya memang sengaja dia, katanya sih iseng-iseng aja. Dapat kiriman di group WhatsApp ada masjid yang terbakar, lalu dia unggah kembali di akun YouTubenya, dengan tulisan masjid agung Papua terbakar, padahal bukan masjid Agung di Papua yang terbakar itu, kejadiannya di Sulawesi," terang Gunar.
 
Berangkat dari kasus tersebut, Gunar menghimbau, agar masyarakat tidak terlalu cepat mempercayai hal-hal yang di share di media sosial, teliti dan telaah terlebih dahulu kebenaranya, jangan sampai menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
 
Perilaku IS ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Loading...
BERITA LAINNYA