GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Laki-laki berinisial IP, berusia 54 tahun warga Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek setempat di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia harus bertanggungjawab terhadap perbuatan yang pernah dilakukannya lantaran diduga berbuat cabul kepada anak dibawah umur.
IP ditangkap pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar jam 03:00 Wib. Perbuatan cabul itu diketahui lantaran adanya pengakuan dari korban dan saudaranya. Tak senang dengan kejadian yang dialami oleh anaknya, ibu korban lantas melaporkan perbuataan tersebut ke Polsek Rambah.
Perbuatan cabul itu, terjadi pada Selasa 12 November 2019, sekitar pukul 14:00 Wib di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Kejadian itu diketahui sebagaimana diungkapkan oleh Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli, terjadi pada Jumat 15 November 2019, saat itu ibu korban melihat anaknya menggunakan telepon genggam.
Ibu korban merasa curiga lantaran anaknya mendapatkan telepon genggam dan saat ditanyakan asalnya, tetapi korban malah marah-marah.
Kemudian pada sore harinya ibu korban mendapat kabar dari Ahmad Bukhori, bahwa anak abang kandungnya, yakni korban telah dicabuli pelaku IP.
Kontan saja, ibu korban mendapat kabar tersebut langsung menjumpai anaknya dan menanyakan apakah benar dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
"Dan korban mengatakan bahwa benar telah di cabuli oleh pelaku IP sebanyak dua kali" ujar Feri.
Atas kejadian tersebut ibu korban dan korban merasa tidak senang hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku ini ditangkap pada di Hutaimbaru Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.
"Setelah dilakukan penangkapan maka dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut" tutup Feri.