GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kejari diminta untuk meenjelaskan perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru senilai Rp.120 miliar. Pasalnya kasus itu sempat ditangani Kejari Pekanbaru pada tahun 2015, namun sampai hari ini belum ada perkembangan sama sekali.
Melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, surat somasi itu dikirim pada Senin 13 Januari 2020 dengan nomor 011/BPPH-MPC-PP/PBR/Eks/I/2020.
"Walikota Pekanbaru selaku pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan APBD Pekanbaru sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berdasarkan informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, kejaksaan sudah memintai keterangan Syukri Harto Sekda pada saat itu, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Kesra Zamzami, bagian keuangan dan beberapa camat pada saat itu" urai Dedi Harianto Lubis SH, Ketua BPPH MPC PP Pekanbaru kepada
Gagasan Rabu (15/1/2020).
Untuk itu, kata Dedi, pihaknya mendukung Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. Hal itu jelas Dedi, supaya ada kepastian hukum.
Sementara itu, Mustakim, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru membenarkan dan mendukung upaya yang dilakukan BPPH untuk mempertanyakan kasus tersebut.
"Saya sudah sampaikan dan koordinasi kepada Ketua MPC terkait apa yang disampaikan oleh BPPH mengirimkan surat kepada Kejari dan Kejati juga kabarnya, secara kelembagaan Pemuda Pancasila siap mengawasi dan mengawal jalannya roda pemerintahan di Pekanbaru, " kata Mustakim.
Apalagi hal itu terangnya, menyangkut anggaran APBD. "Ini kan uang rakyat, harus jelas penggunaannya, walikota harus siap mempertanggungjawabkan itu," tutupnya.