Papan Reklame JPO, Pecundangi Perwako Pekanbaru

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:51:08 wib | Dibaca: 2845 kali 
Papan Reklame JPO, Pecundangi Perwako Pekanbaru
JPO di Tuanku Tambusai pada Rabu 12 Februari 2020

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di beberapa ruas Kota Pekanbaru seakan-akan melupakan fungsi utamanya sebagai fasilitas publik untuk memudahkan masyarakat menjangkau kawasan yang ramai lalu lintas agar aman melintas.
 
Demi memuluskan bisnis periklanan media luar ruangan, para pemilik JPO yang membangun secara swadaya fasilitas tersebut hanya sedikit memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.
 
Pasalnya selain banyak JPO yang ada ukurannya diluar ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Reklame. Banyak yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya adalah rangka reklame melebihi batas ketinggian sandaran.
 
Kemudian dalam Perwako itu juga pada Bagian Kedua soal Penempatan Bangunan Reklame, Pasal 5 ayat 6, berbunyi bahwa reklame pada struktur JPO harusnya tanpa membahayakan konstruksi jembatan dan pengguna jalan. Namun di beberapa ruas jalan JPO yang dipasang papan reklame ketinggiannya melebihi dari ketentuan yakni 1,5 meter.
 
Sehingga konstruksi bangunan reklame yang dirancang apabila mengalami kerusakan atau runtuh dapat membahayakan pengguna jalan. ( Baca Juga : Selain Langgar UU Lalu Lintas, Bilboard Reklame Jenis Bando Kangkangi Perwako Pekanbaru )
 
Selain itu juga banyak dari JPO tersebut kepala jembatannya persis ditengah trotoar jalan hingga menutup akses para pejalan kaki. Hal ini jelas dilarang sesuai Perwako pasal 14 ayat 1 tentang Dasar Perencanan pembangunan JPO.
 
Hal itu juga diatur di bagian ke empat soal Perencanan Tumpuan Pembangunan JPO pasal 18 ayat 5 yang berbunyi "Tangga tidak boleh menutup alur trotoar, oleh karena itu harus diletakan di luar trotoar".
 
Berdasarkan pantauan Gagasan di beberapa ruas jalan yang ada JPO nya, hampir semua bangunan reklamenya memiliki ketinggian mencapai 3 meter dengan posisi menjulang ke atas.  

Loading...
BERITA LAINNYA