Waka DPRD Pekanbaru Ini Sebut Alas Dasar Lahan KIT SKGR Tidak Ada Masalah Hukum

Kamis, 23 Januari 2020 - 03:26:13 wib | Dibaca: 955 kali 
Waka DPRD Pekanbaru Ini Sebut Alas Dasar Lahan KIT SKGR Tidak Ada Masalah Hukum
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, disebut tidak menuai persoalan. 
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE. Menurutnya, dari hasil kajian tenaga ahli divisi hukum, untuk Surat Hak Milik (SHM) atau SKGR itu haknya sama.
 
"Cuma bermasalah kalau ada gugatan hukum. Kalau tak ada gugatan hukum tak ada masalah. Dan Pemko Pekanbaru mengatakan tidak ada gugatan hukum bahkan clean and clear," Kata Azwendi, kepada wartawan, Rabu (22/01/2020).
 
Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Pekanbaru, katanya, merekomendasikan bahwa SKGR meski ditingkatkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) yang haknya dikuasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
 
"6 Fraksi di DPRD sudah menyetujui. DPRD ini kolektif kolegial, berbeda pandangan tak masalah. Kita Pansus sudah bekerja dengan baik," ungkap politisi Demokrat ini.
 
Sesuai dengan jadwal Banmus Paripurna Penyertaan Modal di DPRD Kota Pekanbaru sudah terjadwal di Badan Musyawarah. 
 
"Pemko menyatakan bahwa lahan yang 266 hektare itu tidak ada masalah hukum atau gugatan, bahkan sudah disaksikan oleh pansus juga ada tenaga ahli disitu," tukasnya.
 
Sebagaimana diberitakan, DPRD Kota Pekanbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) Penambahan Penyertaan Modal, tak ingin gegabah dalam pembahasan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Sebab, kawasan tersebut hingga kini masih belum jelas legalitas lahannya.
 
"Banyak catatan-catatan yang kita berikan. Terutama lahan kebanyakan SKGR. Lahan milik negara harusnya diurus negara sertifikatnya," ucap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, kemarin.

Loading...
BERITA LAINNYA