GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), yang telah memutuskan untuk melakukan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Ciptaker Omnibus Law hingga situasi bangsa ini terbebas dari wabah Virus Corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Ketua Korwil SBSI Provinsi Riau, Juandi Hutahuruk dalam keterangan pers yang diterima Gagasan, Senin (7/4/2020).
"Sebagaimana kondisi saat ini, pandemic COVID-19 yang sangat mengkhawatirkan bagi negeri ini, keprihatinan dan kekhawatiran yang dirasakan semua masyarakat tanpa terkecuali KSBSI Riau juga turut berdampak secara langsung, dimana keanggotaan KSBSI yang terpaksa di rumahkan oleh para pengusaha, di PHK dan ada juga yang terpaksa bekerja dibawah pandemic COVID-19 atas instruksi perusahaan dan di beberapa sektor demi kebutuhan hidup " ungkap Juandi.
Namun kata dia, KSBI selalu memiliki keyakinan dan semangat juang wajib terus tumbuh demi kecintaan atas negeri ini. "Kami akan tetap menjadi bagian yang bersinergi terhadap seluruh stakeholder guna menuntaskan program pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di negeri ini " kata dia.
Selanjutnya lanjut kata dia lagi, guna menjadi kerangka acuan bagi seluruh pemangku kepentingan negeri ini, khususnya di Provinsi Riau, Korwil KSBSI Riau, menyampaikan kerangka pemikiran organisasinya guna menghindari perspektif negatif maupun dugaan-dugaan lainnya atas gerakan, perjuangan kaum buruh.
Dalam rilis itu juga KSBI Riau menyampaikan tiga hal dengan tetap mengacu kepada bipartite, tripartite, PHI, publish media dan juga unjuk rasa/mogok kerja :
1.Bahwa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indoensia (KSBSI), merupakan sebuah wadah bersama para kaum buruh, berkantor pusat di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memilki perinsip berdaulat, demokratis, mandiri, independen, non-diskriminasi dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, pada hari ini genap berusia 28 tahun sejak berdiri tahun 1992, memiliki jumlah keanggotaan 1,5 juta orang yang tersebar di 34 Provinsi Indonesia, dan untuk Provinsi Riau memiliki 142.540 orang berdasarkan surat verifikasi Disnakertrans Provinsi Riau tahun 2017 dengan rata-rata pertumbuhan keanggotaan 2% per tahun untuk Provinsi Riau ;
2. Bahwa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sebagai representasi kaum buruh yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat yang juga harus turut serta dalam upaya pembangunan pertumbuhan yang berkelanjutan, dimana Korwil KSBSI Provinsi Riau memiliki kewajiban pengembangan organisasi dengan cara-cara baik termasuk melaksanakan program-program Peningkatan Kapasitas, Profesionalitas, Membangun Kemampuan dan Ketrampilan (Capacity Building) bagi pengurus KSBSI, Capacity Building dengan bertujuan meningkatkan kemampuan pengurus KSBSI Riau agar dapat memahami, membentuk, mendukung serta mengimplementasikan adaptasi kebijakan yang bertujuan menjadikan perlindungan sosial untuk ketahanan (social protection for resilience) terhadap ke-bencana-an dengan mengantisipasi, melindungi dan recovery dalam menghadapi bencana dan kebijakan-kebijakan, seperti tantangan era revolusi industry 4.0, efek pendemi Covid-19 terhadap buruh perusahaan, kebijakan pemerintah atas RUU Ciptaker melalui sistem Omnibus Law ;
3. Bahwa Profesionalitas menuju kemampuan beradaptasi terhadap perubahan iklim melalui transisi yang adil (Fair Transition), membangun hubungan yang erat dalam kemitraan serta terciptanya serikat buruh yang berkualitas dalam memperjuangkan hak-hak buruh, dalam hal riset, berunding, sosial dialog, pengupahan, pembuatan perjanjian kerja serta merumuskan dan menyusun kebijakan Hubungan Industrial dan disampaikan kepada pemerintah daerah Provinsi Riau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
4. Bahwa hal fundamental dalam pembelaan dan perjuangan keanggotaan, KSBSI selalu mengacu dari 4 (empat) Undang-undang, yakni UUD 1945, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 21/200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU 02/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan aturan lanjutan baik berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan atau Keputusan Menteri, maka jika untuk mereduksi ketengangan dan konflik Hubungan Industrial, contoh hal yang kerap terjadi jika mengacu kepada prinsip desentralisasi/otonomi daerah, maka pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Dinas terkait, Polri, TNI) bersama-sama dengan pengusaha dan Serikat Buruh didorong untuk mampu melakukan peningkatan kapasitas para stakeholdernya "Kolaborasi Yang Setara" (equal collaboration) tanpa menyampingkan perinsip "Good Faith and Good Will that are responsible" (itikad dan kehendak baik dan bertanggungjawab) dan perinsip "Recognition of mutual dependence" (Pengakuan dan menghormati ketergantungan masing-masing), dengan arti kata bahwa kedua perinsip tersebut wajib melekat pada Pemerintah, Pengusaha, TNI, Polri, Serikat Buruh, Tokoh Masyarakat, Paguyupan, Ormas, LSM, dan Media Televisi, Cetak serta Elektronik ;
5. Bahwa pembentukan MPBI Reborn Riau (KSBSI, KSPSI-AGN & SPBUN PTPN V RIAU), merupakan gerakan yang muncul dari aspirasi grassroad pekerja/buruh dengan rasa, arah dan tujuan yang sama yakni memperjuangkan kehidupan anggota dan keluarga pekerja/buruh atas sikap yang dilakukan kaum kapitalis dan oligarki di Negeri ini, bukan kepentingan politik maupun kepentingan lainnya. Jikalah ada kelompok yang mencoba mengahalangi gerakan ini dengan tujuan yang tidak jelas atau dalil kondisi pandemic Covid-19, maka suatu hal yang membingungkan dan kontradiktif bagi kami, dimana keanggotaan MPBI Riau sebanyak 200.000 orang yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan golongan harus berlindungan kemana jika kezoliman yang dilakukan oleh kaum kapitalis/oligarki terwujud melalui OmnibusLaw, selanjutnya jikalah kelompok tersebut peduli dan benar bertujuan baik, maka seyogianya dia wajib juga memperjuangkan hal yang sama dilakukan MPBI Riau untuk dan atas nama kelompoknya, bukan menyampaikan hal-hal yang melemahkan, melarang, menghalau atau menggembosi gerakan yang murni ini demi kepentingan jabatan, sosial politik, uang dan atau hal-hal yang tidak mengakomodir kepentingan dan kemalahatan rakyat negeri ini.
6. Bahwa atas pernyataan sikap Presiden Republik Indoensia yang menunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker Omnibus Law merupakan ruang gerak sementara bagi MPBI, bukanlah sebuah penyelesian permasalahan, artinya muncul pertanyaan "bahwa klaster yang lain akan tetap dibahas kah..?" dari kelompok pemangku kepentingan yang lain ;
7. Bahwa aksi - aksi penolakan Omnibus Law telah lama dilakukan oleh KSBSI, dimulai tanggal 15 Januari 2020, tanggal 18 Maret 2020 dan 30 April 2020 akibat sikap pemerintah RI yang memutuskan pembahasan RUU Ciptaker melalui sistem Omnibus Law tanpa membuka ruang diskusi dan tidak menerima masukkan dari kelompok SP/SB. Maka adapun sikap KSBSI Riau maupun MPBI Reborn Riau menunda pelaksanaan aksi Tolak Omnibus Law untuk tanggal 30 April 2020, bukanlah berdasarkan dorongan dari pihak manapun juga, namun berdasarkan hasil pertemuan MPBI Jakarta dengan Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. H. Joko Widodo) yang menyatakan secara resmi penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker pada Omnibus Law.
Menanggapi pernyataan pihak kepolisian melalui Kanit III Sat Intelkam Polresta Pekanbaru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Koorwil KSBSi Riau dan MPBI.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada dua organisasi KSBI Riau, dan MBPI yang bersedia membatalkan aksi tanggal 30 April 2020 dan dan mengucapkan selamat ulang tahun ke 28 tanggal 25 April 2020 kepada KSBSI Indonesia dan Riau khususnya " ungkap Ipda Kimson Simarmata.