Bisnis Hitam Rokok Ilegal di Riau Bermodus Jajanan Ringan

Kamis, 07 Mei 2020 - 19:12:34 wib | Dibaca: 2429 kali 
Bisnis Hitam Rokok Ilegal di Riau Bermodus Jajanan Ringan
Truk tronton bersama barang bukti ratusan ribu batang rokok diamankan Polda Riau. (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyelundupan rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Riau terus saja terjadi dengan bermacam modus untuk memuluskan bisnis hitam yang dinilai merugikan negara.
 
Kali ini penyelundupan rokok bermerk luffman tergolong licik dan licin, pasalnya pelaku menggunakan surat jalan barang jajanan ringan untuk menutupi bisnis hitamnya tersebut.
 
"Modus yang mereka gunakan dengan cara merubah surat jalan barang yang diangkut itu tertulis berisi makanan ringan namun isinya rokok," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (7/5).
 
Dia mengatakan bahwa kasus pengiriman rokok ilegal itu diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kabupaten Siak pada Selasa (5/5) dinihari kemarin.
 
Awalnya Ditnarkoba Polda Riau mencurigai informasi pengiriman narkoba dalam jumlah besar di wilayah itu. Namun, polisi justru menemukan rokok dalam jumlah yang sangat banyak.
 
Dari hasil penangkapan, personil Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 344 dus atau setara 27.520 slop rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan via pesisir Riau untuk dikirim ke sejumlah kota di wilayah itu.
 
Barang Bukti Dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
 
Barang bukti berserta kedua tersangka yang turut ditangkap dari pengungkapan tersebut berinisial AS (33) berperan sebagai supir cadangan dan S (30) yang berperan sebagai pengawal juga telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk diproses dan pengembangan lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 1 unit Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BB 9024 LF, 344 Tim (Dus) rokok merek Luffman terdiri dari warna merah sbanyak 228 Tim (Dus) dan 116 Tim (Dus) Rokok Luffman warna abu-abu sebanyak, 2 unit Handphone, surat jalan barang yang diangkut (tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki).
 
Kedua pelaku tersandung perkara dugaan tindak pidana dibidang Kesehatan dan/atau Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
 
Dimana rokok produksi wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan/atau Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain.
 
Pelaku usaha wajib menyertakan keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan/atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri yaitu adanya peredaran barang berupa produk tembakau/rokok merk Luffman berbagai varian tanpa pencantuman gambar atau label peringatan kesehatan.
 
Sebagaimana dimaksud Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 114 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Jo Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI No 56 tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1)  huruf i Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55, 56 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 03.00 Wib di simpang Perawang Kabupaten Siak.
Loading...
BERITA LAINNYA