Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Jambret Tenayan Raya Berhasil Dibekuk

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:28:57 wib | Dibaca: 1525 kali 
Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Jambret Tenayan Raya Berhasil Dibekuk
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Curas Tenayan Raya

Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Jambret Tenayan Raya Dipolisikan
 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Tenayan Raya. Penangkapan ini dilakukan oleh tim setelah dilakukannya pengembangan kasus terhadap aksi jambret yang terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya.
 
Pada Senin (8/6/2020) lalu, Tim Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RN (24) saat berada di salah satu bengkel motor di Jalan Harapan Raya. Ia diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat melakukan kejahatan. "Ia juga didapati positif mengkonsumsi narkoba setelah urinnya diperiksa," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dilakukan ekspos pada Kamis (11/6/2020) tadi.
 
Dalam ekspos tersebut, disampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, FB, yang saat ini masih menjadi buron. Keduanya melakukan aksi pada Rabu lalu secara nekat pada siang hari. Bahkan saat berhasil merampas handphone korbannya, pelaku menendang korban hingga jatuh dari motornya. Korban pun mengalami luka di bagian kepala dan perut, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
 
"Saat itu Kapolsek Tenaya Raya, Kompol Hanafi mendapatkan informasi dari unggahan medsos. Untuk mengetahui kebenarannya, ia langsung menjenguk korban di rumah sakit. Berbekal keterangan korban, ia pun mengerahkan tim Reserse Polsek Tenatan Raya untuk menangkap pelaku," papar Sunarto.
 
Setelah menggali informasi, diketahui bahwa tersangka bukan hanya kali ini melakukan aksinya. Ia sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat berbeda. Ia mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba.
 
 
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Sunarto.

Loading...
BERITA LAINNYA