GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan periode Juni 2020 secara daring melalui aplikasi google meeting pada Selasa (30/06).
Pada Pleno tersebut, ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan per Juni 2020 sebanyak 513.083 Pemilih yang terdiri dari 252.971 pemilih laki-laki dan 260.112 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Rapat pleno dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto bersama empat komisioner lainnya, yaitu : Zulfajri, Yeli Nofiza, Ariya Ghuna Saputra, dan Desriantoni. Selain itu juga hadir Rizki Abadi, Fitri Heriyani dan Siti Syamsiah selaku Komisioner Bawaslu, serta Seniwati selaku Sekretaris Disdukcapil.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertanggal 28 Februari lalu. Di antara isi surat dari KPU RI itu adalah pertama, KPU provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, wajib melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna untuk memperbaharui Data Pemilih Tetap dengan bersumber DPT Pemilu tahun 2019. "Untuk itu kita juga sudah sampaikan himbauan agar pemilih turut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran ini. Dengan cara menyampaikan tanggapan dan masukan baik melalui link google form atau email,” kata Anton Merciyanto pada Kamis, 7 Juli 2020.
Anton menjelaskan tanggapan/masukan yang diharapkan adalah jika di DPT ada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih di Kota Pekanbaru seperti jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, tidak lagi ber-KTP pekanbaru, sudah menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya jika sudah pensiun maka akan menjadi pemilih pada pemilihan berikutnya. "Jika ada masyarakat sudah memenuhi syarat seperti baru rekam KTP tetapi tidak masuk dalam DPT, maka inilah yang dibutuhkan dari tanggapan yang kemudian dapat kita tetapkan pada pleno per bulannya," sebutnya.
Selain itu, khusus proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juni 2020 ini, KPU Pekanbaru menganalisa kegandaan DPK tahun 2019. Terdapat sebanyak 322 Data DPK ganda yang pada periode April 2020 yang lalu dimasukan ke Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai Potensi Pemilih Baru. "Setelah disandingkan dengan DPT 2019 menggunakan aplikasi sidalih, maka ditetapkan angka 322 pemilih ini sebagai pemilih tak memenuhi syarat (TMS) dalam rapat pleno kemarin" ujar Zulfajri, koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru.
Zulfajri mengatakan bahwa dalam rangka akurasi data pemilih pada pemilihan kepala daerah yang akan datang, KPU akan terus berupaya melakukan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak dan instansi terkait sehingga perubahan data pemilih dapat diinventaris dengan baik dan terkoordinasi dengan data kependudukan sehingga memudahkan KPU dalam memutkhirkan data pemilih