Seorang Istri di Rohul Polisikan Suami

Ahad, 06 Desember 2020 - 19:17:20 wib | Dibaca: 1167 kali 
Seorang Istri di Rohul Polisikan Suami

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang suami di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Riau, inisial ER (46 tahun) dipolisikan oleh istrinya.
 
Pria berprofesi wiraswasta ini dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam oleh istrinya inisial NR (43 tahun) dengan tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
Berdasarkan informasi Kepolisian, dugaan KDRT berawal cekcok mulut antara NR dengan suaminya ER di rumah toko milik Edi Ruslan di dekat Kilang Ahok Desa Bonai pada Ahad (15/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
 
Saat cekcok mulut, diduga terjadi pemukulan dilakukan ER terhadap istrinya NR ke arah leher bagian kiri dan kepala bagian atas.
 
Saat suaminya keluar rumah, NR langsung menelepon orang tua angkat atau walinya yang ada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dan pada 19 November 2020 resmi dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam.
 
"Tidak terima dan merasa dirugikan, NR sekaligus pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Totok Nurdianto, Ahad (06/12/2020).
 
Hasil penyelidikan cukup lama, pada Sabtu (05/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB, atas perintah Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama Aji, Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bersama dua personel berhasil menangkap pelaku ER pada Ahad (06/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
 
"Pelaku (ER) ditangkap tanpa perlawanan saat sedang duduk di rumahnya, dan langsung dibawa Mapolsek Bonai Darussalam guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Totok Nurdianto

Loading...
BERITA LAINNYA