GAGASANRIAU.COM. Rohil - Polsek Tanah Putih bersama Koramil 02 kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi
Tujuan operasi yustisi tersebut terhadap warga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes )
Operasi Yustisi dipusatkan depan mapolsek Tanah Putih, Jallin Riau- Sumut. Jumat (15/1/2021) pagi
Diketahui Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Tanah Putih Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH mulai sejak jam 09.00Wib berakhir jam 10.30Wib.
Selain dilaksanakan secara stasioner terhadap pengguna jalan yang tidak mengunakan masker, operasi tersebut juga dilaksana secara mobile terhadap pelaku usaha tidak menjalankan prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, memberi batas antrian maupun tempat duduk dan prokes lainnya.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y.E Bambang Dewanto SH diteruskan Kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,
AKP Juliandi mengatakan operasi yustisi ini dilakukan menertibkan terhadap warga, sekaligus menekan angka penularan covid-19
sampai saat ini belum kunjung usai.
"Saat ini kondisi Rokan Hilir berada status zona orange terhadap, terpaparnya warga oleh virus corona."ujar Juliandi.
Bagi pelanggar prokes kesehatan yang terjaring, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rohil No. 52 Th 2020
"Diantaranya yakni sanksi sosial, Saksi pelanggar melakukan pembersihan disekitar lokasi operasi yustisi."terangnya
Ia juga berharap, dengan dilaksana operasi yustisi secara rutin, semoga warga semakin sadar akan penting melaksana prokes mencegah penyebaran virus corona.
"Mengikuti prokes demikian terhadap pelaku usaha, agar selalu menyiapkan sarana atau fasilitas yang pendukung prokes Sehingga status disandang Rohil terhadap jumlah warga yang terpapar covid -19 bisa segera berubah." pungkasnya. (SR)