GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menyatakan sikap akan menangani kasus penembakan pengusaha asal Batam.
Penanganan tersebut lantaran insiden penembakan korban, H Permata, tersebut di wilayah Riau, tepatnya di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir.
Keluarga mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepulauan Riau tersebut telah melaporkan tindakan Bea Cukai ke Polda Kepri.
"Polda Kepri sementara sudah menerima laporkan pihak keluarga. Setelah selesai, nanti akan dilimpahkan ke kita karena berdasarkan locus delicti (tempat kejadian) itu berada di Riau," kata Kombes Teddy Ristiawan seperti dilansir sindonews, Sabtu (16/1).
Pihak Polda Riau dan Polres Inhil sejauh ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait insiden penembakan Haji Permata. Ini karena bea cukai dan keluarga langsung membawanya ke Kepri.
"Kita belum bisa memberikan keterangan banyak terkait hal tersebut. Namun yang jelas lokasi kejadian di sungai Bela, Inhil," tukasnya.
Informasi yang dihimpun Haji Permata dan rombangan datang dari Kepri ke Perairan Inhil membawa rokok pada Jumat 16 Januari 2021. Namun diperjalanan, petugas bea cukai di Riau menghadangnya. Terjadilah penembakan yang mengakibatkan Haji Permata tewas di tempat.
PAO dan KKSS Inhil Kawal Proses Hukum Pembunuhan H Permata
Pengurus Pallapi Arrona Ogi'e ( PAO) bersama Kerukunan Kekeluargaan Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kawal proses hukum pengungkapan kasus penembakan H Permata.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PAO, H Edy Hariyanto Sindrang bersama Ketua BPD KKSS Inhil Abdullah Mandu saat mendatangi kantor Bea-Cukai Tembilahan meminta keterangan penembakan pengusaha asal Batam tersebut.
"Kita akan kawan proses hukum dugaan pembunuhan ini," kata Edy Sindrang saat diwawancarai GAGASAN, Sabtu (16/1/2021).
Pengawalan tersebut setelah pihak KKSS dan PAO Inhil menerima informasi adanya pihak keluarga H Permata, Arjuna (anak almarhum) di Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Kepri pada Jumat 15 Januari 2021.
Dilansir Detikcom atas laporan tersebut, Polisi akan menindaklanjuti dengan mengautopsi jenazah mantan Ketua KKSS Kepri tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua BPD KKSS Inhil, Abdullah Mandu menuturkan kronologi peristiwa penembakan H Permata tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Riau, bukan Polda Kepri. Kuat dugaan adanya penyalahan prosedur.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tindakan pihak petugas BC diduga mengedepankan arogansi sehingga tewasnya H Permata diduga mengalami luka tembak sebanyak tiga kali di dada.
Namun, kata Abdullah, pihak Bea Cukai Tembilahan tidak mau memberikan keterangan secara jelas kronologi penangkapan speedboat pembawa barang ilegal tersebut hingga tewasnya H Permata di perairan Sungai Bela.
"Saat kita tanya, jawaban kepala BC normatif. Tidak ada menyatakan siapa yang melakukan penembakan terhadap H Permata," paparnya.
Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Mengenai Penembakan H Permata
Kronologi tewasnya H Permata berawal aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan pada Jumat (15/01),
Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari
perairan Pulau Medang Lingga.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif
Hidayat.
Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan.
Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC tersebut melakukan manuver berbahaya.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal," ungkapnya lagi.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah
diperiksa petugas Bea Cukai.
“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai” Kata Syarif menambahkan.
Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.
Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untukbmelindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.
Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. Peringatan itu tidak dihiraukan justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.
Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.
“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak
dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif.
Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancung nya untuk merebut kembali. Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lain.
“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.
Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk
asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.
Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non?HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” Kata Syarif.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang ditangkap oleh petugas.
“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.
(Dilarang copy paste artikel GAGASAN tanpa persetujuan redaksi)