Mantan Bupati Inhil 2 Periode di Panggil Kejari

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:21:33 wib | Dibaca: 1298 kali 
Mantan Bupati Inhil 2 Periode di Panggil Kejari
Mantan Bupati Inhil usai diperiksa sebagai saksi sangat koporatif memenuhi undangan Kejari. (Dok. Daud/Gagasan)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, H Indra Mukhlis Adnan dipanggil Kejaksaan Negeri Inhil, Selasa (16/02/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Perusahaan Daerah Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Kemaren saya sudah tandatangani surat panggilannya, dan saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai" Ujar Kajari Inhil.

Kajari Inhil menambahkan bahwa yang diperiksa mantan Bupati dari tahun 2003 sampai dengan 2013 tersebut ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah GCM tersebut, tapi semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi" tutup Kajari Inhil, Rini.

Saat ditemui awak media, Indra Mukhlis Adnan yang keluar dari kantor Kejari belum bisa memberikan keterangan. Ia tampak koporatif datang sendiri memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

"Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu nanti dilanjutkan lagi" ujar Indra Mukhlis.

Untuk diketahui GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang lalu. Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan, GCM bergerak dalam bentuk usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar 4.2 milyar.


Loading...
BERITA LAINNYA