GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah mengerumuni Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/2/2021) sore. Merasa tidak puas para mahasiswa Riau mengancam akan kembali melakukan aksi secara besar-besaran jika Sayuti Munte tidak dibebaskan dari jeratan hukum.
Novy yang merupakan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Riau (UIR) mengatakan bahwa Sayuti Munte adalah korban dari bobroknya demokrasi di Indonesia.
"Tentu pergerakan ini tidak mati disini, kita akan lebih besar dari yang sekarang ini," tegasnya.
Novy membandingkan hal yang serupa terjadi di Makassar dan Palembang yaitu pengrusakan fasilitas umum namun Novy mengatakan mahasiswa di Makasar dan Palembang dituntut dalam waktu hitungan bulan hukuman.
"Mereka langsung bebas karena menjadi tahanan kota, yang jelas kami minta penegak hukum harus mengusut tuntas. Karena hanya satu mahasiswa dan itu dari UIR, sedangkan disidang sebelumnya dijelaskan ada 20 DPO. Artinya ini tidak tegas dan tidak tuntas dari penegak hukum, dan itu kami kecewa," jelasnya.
Sudah 4 bulan Sayuti Munte mahasiswa fakultas hukum UIR ini menjadi tahanan Polda Riau, terhitung sejak (24/10/2020). Sayuti merupakan salah satu peserta dalam gerakan aksi mahasiswa menuntut untuk dicabutnya Omnibus Law pada (8/10/2020) lalu di kantor DPRD Riau.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau menuntut Sayuti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Selasa (23/2/2021) para mahasiswa akan mengawal sidang pledoi dari Sayuti. Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan mahasiswa juga akan memenuhi ruang sidang Kejati Riau.
Di samping itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang turun menemui massa aksi mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," kata Muspidauan.
"Kami mohon kesabaran karena ini belum final karena perjalanan masih panjang, dan juga masih menunggu keputusan pengadilan," tutupnya.