[caption id="attachment_4459" align="alignleft" width="300"]
Tim Kuasa Hukum Warga dari LBH Pekanbaru Senin 9/9/2013 saat konferensi Pers. gagasanriau.com[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Perubahaan iklim ekstrim dalam 6 tahun terakhir ini di Riau yang disebabkan kerusakan lingkungan menggerak-kan warga sipil Riau menggugat petinggi Negara untuk bertanggungjawab kepada rakyatnya. Hari ini Senin 9/9/2013 bertempat di sebuah resto Pekanbaru diwakili oleh tim kuasa hukumnya warga penggugat menyampaikan tuntutannya kepada berbagai media massa.
Nasir, Zaini Yusu, M Yusuf, Luk Priyanto, Amran, Basir (Pelelawan) dan dua orang lagi Azraid, Tarmizi dari kabupaten Rokan Hilir telah menunjuk Ulung Purnama SH, Nur Hariandi SH,MH, Edy Halomoan Gurning SH, Suryadi SH dan Hotman Parulian Siahaan,SH sebagai kuasa hukum dalam tim Advokasi Perubahaan Iklim Riau yang beralamat di Jalan Dempo II no 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengakuan warga asal Desa Serapung ,kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelelawan berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang juga merupakan koalisi bersama warga.
M. Yusuf 69 tahun mengatakan bahwa akibat perubahan iklim ini kebakaran hutan dan kerusakan lahan gambut sebabkan asap dan banjir hal ini merugikan warga karena aktifitas ekonomi mereka terganggu sehari-harinya.
"Hutan tak ade lagi,banyaknya hewan-hewan liar yang masuk ke wilayah pemukiman, kami merasa terancam ketika melakukan aktifitas keseharian"Tarmizi 56 tahun dari Desa Jumrah, Kecamatan Rimbang Melintang,Kabupaten Rokan Hilir.
Warga menilai hal ini disebabkan sejak hadirnya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah menebang hutan alam dan merusak lahan gambut berdampak pada lingkungan dan mata pencaharian mereka.
Selain didampingi oleh tim Advokasi hukum ternyata warga tidak sendiri dalam menggugat negara, mereka juga didukung oleh berbagai organisasi lingkungan yang ada di Riau.
Tercatat dalam rilis berita mereka ada Jikalahari, BT Telapak Riau, dan Indonesia Center Enviromental Law (ICEL) yang kantornya berpusat di Jakarta.
Dalam paparannya juru bicara tim Kuasa Hukum warga Parlin Siahaan "Tim hukum gugatan oleh warga kepada negara (Citizen Laws Suit) terhadap perubahan iklim Hari ini Senin 9/9/2013 akan kita masukan juga di pusat (Jakarta) oleh tim kuasa hukum kita yang juga ada di Jakarta"paparnya.
Menurut Parlin lagi yang mendasari gugatan warga ini sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Perdata Lingkungan dimana Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suits/Actio Popularis) menjadi hak gugat yang diakui.
Suryadi SH tim kuasa hukum warga juga menambahkan bahwa tergugat-Presiden RI , Menteri Kehutanan ,Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Riau-telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan kebijakan berupa penerbitan Izin Usaha untuk tanaman industri (IUPHHKHT) diatas hutan alam dan diatas lahan gambut.
Yang sudah diatur dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo.PP nomor 6 tahun 2007 jo.PP nomor 3 tahun 2008 jo. PP nomor 38 tahun 2007. Dan banyak lagi pasal yang dituduhkan kepada petinggi negara tersebut.
Dalam rilis berita tersebut disampaikan juga data dari Bappenas tahun 2011 menyebut dalam 25 tahun terakhir, Riau kehilangan lebih dari 4 juta hektar (65%) tutupan hutan.
Dengan rincian sebagai berikut tutupan hutan di tanah mineral dan hutan gambut, masing-masing seluas 3,2 juta hektar pada tahun 1982 kini tersisa 0,8 juta hektar hutan dilahan mineral dan sekitar 1,4 juta hektar hutan gambut. Sedangkan hutan alam tersisa di provinsi Riau sekitar 2,254.188 hektar atau 25% dari jumlah luas daratan Riau dan hampir 50% dari hutan yang hilang adalah hutan rawa gambut.
Ady Kuswanto