GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyayangkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang pemuda di media sosial, yang membuat konten dengan membakar bendera merah putih.
Menurut Kombes Ikbal, konten membakar bendera merah putih itu dilakukan dengan siaran langsung. Pelakunya diketahui bernama Ferry Pakage dengan nama akun Facebook, Cobalt.
Kata dia, Ferry Pakage dengan nama akun Facebook, Cobalt itu melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik itu, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seorang pemuda sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata 'Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja'.
"Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada awak media di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Selanjutnya, Kombes Ikbal Algudusy berharap generasi muda Indonesia tidak terjebak dalam kegilaan konten media sosial. Dia berharap, sebelum mereka membuat konten harus dipelajari dulu apakah itu baik atau tidak.
Dia meminta, semua orang tua melakukan pengawasan dengan ketat kepada anak-anaknya, karena jika sudah terlanjur viral dan bermasalah dengan hukum maka akan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
"Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam trend 'demi konten'. Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan 'demi konten' seperti membakar bendera itu jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia," sambil Kombes Ikbal Alqudusy.
Setelah video itu menjadi viral, Polri langsung menugaskan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk melalukan patrol cyber. Mereka menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.
Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Karena menggunakan media Facebook, maka pelaku dikenai UU ITE, dia diduga melanggar pasal pemunculan kebencian / SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi pasal tersebut.
Akibat perbuatannya itu, dilakukan penangkapan kepada tersangka FERRY PAKAGE bersama 1 (satu) rekannya yakni GERIUS WENDA pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 , pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua.
Saat ditangkap, tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena. Saat ini 29 maret 2021 pkl 11.00 berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke kejaktaan negeri Jayapura.