Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia

Selasa, 22 Juni 2021 - 21:10:36 wib | Dibaca: 858 kali 
Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkoba. (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil ungkap dan gagalkan penyelundupan 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi.

Pengungkapan penyelundupan tersebut setelah aparat mendapatkan informasi dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke wilayah pulau Bengkalis.

Atas informasi tersebut, Polres Bengkalis bekerjasama dengan Satuan Polair Polres serta Bea Cukai Bengkalis memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantispasi adanya kapal yang dicurigai masuk dari wilayah Negara Malaysia membawa barang haram tersebut.

Petugas mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa narkotika dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis. Petugas berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut yang disinyalir bukan di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketamputih.

Setibanya di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Diduga merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dihadang oleh petugas. 2 pelaku (RA dan AM) berhasil diamankan sementara seorang lagi (I) melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti narkoba (sabu dan ekstasi) yang disimpan dalam dua buah tas warna hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku yang mengaku sebagai kurir berskala besar, disuruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak 10 juta rupiah
perkilo. 

"Pelaku mengaku aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah 50 juta," terangnya.

Dari tangan pelaku turut diamankan 2 unit handphone, sebuah ATM BNI atas nama Rahmad, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000,- dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI menggelar konferensi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda pada Selasa (22/6) mengatakan jajaran Polda Riau tetap menggelorakan perang dalam melawan narkoba.

“Hari ini kita tangkap 2 pelaku narkoba yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau, kita bersama Bea Cukai akan terus bekerjasama. Kita semua ingin melihat  Riau kedepannya tanpa Narkoba. Daerah yg masih menjadi PR adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah tersebut menjadi daerah yang ramah dan terbebas dari narkoba,”ujarnya.

“Kami terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat  sebagai kurir, penyandang dana,” imbuhnya.


Loading...
BERITA LAINNYA